Bravo Kapolsek Indrapura.Bajingan Kotak Infak Ditangkap

  • Bagikan
Inilah tampang pelaku pencurian kotak infak Masjid.(Foto : Muja)

 

Batu Bara I membaranews.com

 

Dalam waktu seminggu,Tim Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap bandit pencurian kotak infak di beberapa Masjid dan Mushola terjadi beberapa hari lalu.

Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Senin (20/03/2023).

Ya..benar satu pelaku pencurian kotak infak terekam CCTV di Masjid An Nur desa Tanah Merah terjadi 13 Maret 2023 dengan tersangka RA (15) warga Dusun Sakura Desa Tanjung Kubah sudah berhasil kita amankan ,Senin sore (20/03/2023) ujar,”AKP Jonni Damanik.

Dikatakan Jonni,kasus pencurian kotak Infak dibeberapa Masjid dan Mushola marak terjadi diwilayah hukum Polsek Indrapura sudah menjadi atensi Kapolres Batu Bara.

Kemudian saya bentuk tim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy R Sitorus SHuntuk mengejar para pelaku.

Akhirnya Senin (20/03/2023) sekitar pukul 18.00 Wib,tim berhasil mengamankan satu pelaku pencurian kotak infak di Masjid An-Nur Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih dari tempat persebunyiannya di Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras Batu sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri ke Jakarta,kata Jonni.

Kronologis penangkapan tersangka,pada Senin 20 Maret 2023 sekira Pukul 18.00 WIB, Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mendapat Informasi dari masyarakat bahwa 1 orang pelaku sedang berada di Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Indrapura  IPTU Jimmy bersama Team Opsnal bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku RA dan dibawa ke Mako Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut

Semetara beberapa pengurus Masjid dan Mushola merasa lega dengan tertangkapnya pelaku pencurian dan mengucapkan terimakasiih kepada Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang marak terjadi beberapa hari ini.

Kami ucapkan terimakasih,kata beberapa pengurus BKM Masjid.(mkb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *