Bongkar Toko, Kawanan Pencuri Ditembak Mati

  • Bagikan
Barang bukti pisau diamankan petugas.(Foto : Istimewa)

membaranews.com.(Medan)

Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus bongkar toko, Rabu (6/4/2022).

Pelaku Mhd Rashid alias Entik (30) warga Jalan Pembangunan Gang Pelajar Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa ditembakdi bagian dadanya karena berusaha merampas senjata api (senpi) milik polisi saat dilakukan pengembangan.

Selain menembak mati pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya Mhd Danke (23) warga Jalan Pembangunan Komplek DPR Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan sudah ditahan di Polrestabes Medan.

Penembakan dan penangkapan kedua pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M. Firdaus bersama Wakasat Reskrim, Kompol Adrian Lubis dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Dr Firdaus ketika dikonfirmasi wartawan,Kamis (7/4/2022) membenarkan penangkapan dan penembakan.

Pelaku melakukan aksi bongkar Toko Bintang Jaya, di Jalan Pembangunan KM 12. No.10 D, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Toko tersebut diketahui milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing NO.95 F, Medan. “Pelaku melakukan aksinya pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan cara menggunting seng toko dan menjebol tembok,” kata Kompol Firdaus.

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau sangkur dan kunci L.

“Pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap Kompol Firdaus.

Pelaku Mhd Rashid alias Entik melakukan aksinya di Jl. Pembangunan, KM 12, Gudang 28 dengan kerugian besi- besi di dalam gudang, di Jl Pembangunan, KM 12, Gudang Toko Bintang Jaya dengan kerugian tabung gas oksigen, dan besi, di Jln Balai Desa, KM 12,5 dengan kerugian tiang Telkom.

Kemudian, di Jl. Pembangunan, KM 12 depan Bakso Mas Pandi dengan kerugian kabel Telkom, di Jl.Binjai, KM 12,5 depan Balai Desa dengan kerugian kabel Telkom, di Jl. Pembangunan, KM 12 , Toko Bintang Jaya dengan kerugian uang tunai Rp10.800.000, di Jl Pembangunan, KM 12 , Toko Roti Al Amin dengan kerugian tabung gas besar, tabung gas kecil, uang tunai Rp.900.000.

“Pelaku meninggal dunia dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut kemudian akan diserahkan kepada pihak keluarga. Sedangkan satu tersangka lain dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kompol Firdaus. (AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *