membaranews.com (Medan)
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Gedung Mall Centre Point Jl Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur , Jumat (9/7/2021).
Alasannya, Centre Point punya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) belum dibayar ke Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 M.
Sebelum penyegelan, ratusan personil Satpol PP bersama personil TNI-Polri mendatangi Mall Centre Point dan minta para pengunjung dan pelaku usaha meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan.
Saat tiba di lokasi petugas dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan i berdialog dengan pengelola Mall Centre Point.
Setelah berdialog dan meminta pengunjung keluar gedung, tak berselang lama Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Aulia Rachman dan Forkopimda Medan diantaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejari Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan , Sekda Wiriya Alrahman tiba di Gedung Mall Centre Point.
Pengelola Centre Point memohon kepada Bobby Nasution agar gedung tidak di segel.Namun usahanya sia- sia karena dengan tegas Wali Kota tetap menyegel Mall Centre Point dengan menempelkan pemberitahuan gedung ini disegel.
Selanjutnya Pertugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan Gedung Ditutup.
Usai menyegel Bobby menjelaskan, penyegelan bukan dilakukan tiba-tiba.Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola Mall, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya namun tak kunjung dibayar.
“Dan hari ini Pemko Medan meminta hak pembayaran pajak sebesar Rp 56 M, ini karena sudah diminta dihitung ulang,” kata Wali Kota.
Bobby mengatakan, tunggakan PBB Mall Centre Point mencapai Rp 56 M dari jumlah awal Rp 80 M namun pihak PT ACK pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Permintaan tersebut kami penuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan.
Ada Rp 56 M PBB belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 M , biar kita buka saja, jangan kita dibilang kongkalikong atau komunikasi di luar,” ungkap Bobby.
Berbagai upaya dilakukan Pemko agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar pajaknya, salah satunya Pemko Medan melakukan pertemuan dihadiri langsung Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kejari Medan, PT KAI, Direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.
Dalam rapat tersebut, disepakati pada 7 Juli PT ATK wajib membayar kewajibannya senilai Rp 56 M namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum diterima Pemko Medan.
“Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 tapin hanya 1 tahun bayar pajak tahun 2017.
Bobby jmenjelaskan Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola Mall tidak menunjukkan itikad baik. Artinya kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima.
“Kami sekarang memberi kesempatan kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan.
Hari Senin akan kita buka lagi jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama disegel l, Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas,” tegas Bobby.
Bobby menegaskan, dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda. Jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemko Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi bila sudah pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar,” ucap Bobby
Selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki IMB sehingga tunggakan pajak Rp 56 M belum termasuk retribusi IMB. Tentu ini sangat merugikan Kota Medan sebab uang hasil tunggakan pajak dibayar diperuntukan untuk investasi Kota Medan.
“Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi jangan izin dimain-mainkan,” tegas Bobby.(Rul)