Bobby Nasution menjelaskan pengembalian uang proyek lampu jalan Kota Medan.(Foto : Kominfomdn)
Medan I membaranews.com
Kontraktor pelaksana proyek lampu jalan di tiga ruas jalan total loss sudah mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp7.8 Miliar melalui Kejaksaan Negeri Medan.
Sebelumnya, pihak kontraktor perusahaan melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Medan,kata Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada wartawan di aula Kantor Kejari , Jumat (29/12/2023).
Hadir dalam konferensi pres Kajari Muttaqin Harahap, Dandim 0201 Medan Kol. Inf. Ferry Muzawwad, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Pimpinan Cabang Koordinator Medan PT Bank Sumut, M. Riki Budiman.
Dengan pengembalian terakhir ini, berarti seluruh realisasi pembayaran proyek Lanskap Penataan Ruas Jalan sebesar Rp.21 Miliar telah dikembalikan pihak perusahaan pelaksana. “Sebelumnya sudah ada pengembalian langsung ke rekening Pemko Medan,” ujar Bobby.
Bobby mengucapkan terima kasih kepada Kejari mendukung penagihan pengembalian sebagian uang pembayaran proyek ini. “Kami apresiasi bapak Kajari Medan berhasil menagih uang pengembalian proyek yang sering disebut lampu pocong sebesar Rp7,8 miliar,ungkap Bobby.
Pengembalian uang proyek dari pihak perusahaan pelaksana proyek perlu dilakukan dan mungkin ini merupakan pertama dilakukan Pemko Medan.
Memang pelaksanaan pekerjaan di lapangan secara kualitas belum bisa diterima Pemko Medan. Mungkin teman-teman juga bisa melihat. “Kemarin kena angin kencang sedikit sudah roboh. Kalau pengerjaan sesuai spek hal-hal seperti ini tidak akan terjadi,” kata Bobby.
Karena tidak berkualitas hasil pekerjaan lampu jalan inilah, menjadi salah satu alasan Pemko Medan memutus proyek ini total loss.
Kebijakan total loss baru pertama di Pemko Medan.Hal ini tentu membutuhkan kebersamaan Pemko Medan, Forkopimda.
Kami berterima kasih kepada Pak Kajari, Pak Kapolres terus membersamai Pemko Medan agar uang rakyat yang digunakan benar-benar bisa dipergunakan untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat, sebut Bobby.
Terkait masih ada lampu belum dibongkar kontraktor, mengatakan mulai malam ini Pemko Medan akan melakukan pembongkaran sebagaimana disarankan Kejari.
Sebenarnya Pemko sudah membongkar lampu jalan yang dikerjakan kontraktor yang telah mengembalikan uang pembayaran. Pembongkaran dilakukan sesuai permintaan pihak perusahaan pelaksana pekerjaan. “Untuk lampu jalan yang dikerjakan tiga pelaksana yang mengembalikan uang maka mulai malam ini akan kita bongkar,tegas Bobby.
Kajari Medan Muttgaqin Harahap mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan Penataan Lanskap Ruas Jalan pada tiga ruas jalan di Kota Medan.
“Atas surat kuasa khusus tersebut, kami selaku Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai upaya yang intinya agar tuntutan pengembalian pembayaran paket pekerjaan itu bisa dipenuhi tiga rekanan tersebut.
Alhamdulillah, pada hari ini tiga perusahaan itu telah beriktikad baik mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp7.852.233.756.,” ucapnya.
Dengan telah dikembalikannya pembayaran paket pekerjaan lanskap pada tiga ruas jalan, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol maka kami selaku Jaksa Pengacara Negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non ligitasi kepada Pemko Medan, ungkap Muttaqin.
“Terkait dengan fisik lampu yang telah dikerjakan, berdasarkan koordinasi kami, mungkin pihak rekanan sudah tidak mempunyai kemampuan lagi melakukan pembongkaran, dan kami sarankan Pemko Medan yang mengambil alih,” sebutnya.
Kejari Medan menyerahkan pengembalian pembayaran dari tiga pelaksana pekerjaan lanskap ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan kepada Kas Daerah.(Rul)