membaranews.com (Medan)
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution minta dukungan KPK dan Kejaksaan dalam mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan.
Harapan ini disampaikannya dalam acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan,Selasa (27/4/2021).
Kepada Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Wali Kota mengharapkan dukungan KPK dan Kejari agar Pemko Medan dapat memungut retribusi maupun pajak dari beroperasinya Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan.
Wali Kota mengatakan, Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai Rp.175 Miliar lebih. Selain itu, pajaknya termasuk PBB beberapa tahun belum dibayar.
Memang, kata Bobby , belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Tapi, Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bobby mengatakan, konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan upaya optimalisasi pendapatan daerah.
“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forkopimda untuk dapat membantu Pemko Medan.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan telah membantu Pemko Medan dengan selalu mensupport Pemko Medan.
Seperti hari ini dapat terlaksana tentunya dengan bantuan dari Kejari Medan sehingga Pemko Medan dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan,” kata Wali Kota.
Pada kesempatan itu, Wali Kota bersama PT Buana Makna Wira dan PT Bhineka Bangun Indonesia melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
PT Buana Makna Wira menyerahkan PSU Perumahan The Peak Menteng Indah di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.Sedangkan PT Bhinneka Bangun Indonesia menyerahkan PSU Perumahan Madani Al Badar Jalan Al Badar IV Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia kepada Pemko Medan.
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan PSU dilakukan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, bersama Direktur PT Buana Makna Wira Jenny Lok, Direktur PT Bhinneka Bangun Indonesia, Yosef Erdian SE, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) M Ilham, SH,MH, dan Kepala Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH.
Penandatanganan disaksikan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman , Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah I Maruli Tua.
PSU Perumahan The Peak Menteng Indah berlokasi di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai dengan luas tanah 76,125 meter persegi dengan cluster The Peak dan The Garden, berupa Prasarana.
Selain itu, sarana dengan total luas lahan 6.134,87 meter persegi terdiri dari area parkir 448,78 meter persegi, area kolam renang 565,71 meter persegi, area club house 262,80 meter persegi, area taman & playground 4.050,52 meter persegi, area lapangan badminton 81,74 meter persegi, area lapangan 218,31 meter persegi dan area Taman Pintu Masuk 507,01 meter persegi.
Kemudian utilitas dengan jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diserahkan sebanyak 63 titik PJU.
Sedangkan PSU Perumahan Madani Al Badar yang diserahkan berupa prasarana dengan total luas lahan 2.973,62 meter perseg. terdiri perkerasan jalan seluas 2.310,59 meter persegi dan drainase seluas 358,64 meter persegi.
Selanjutnya Sarana dengan total luas lahan sarana 507,73 meter persegi terdiri Ruang Terbuka Hijau (RTH) 1 seluas 70,50 meter persegi, RTH 2 seluas 75,20 meter persegi, RTH 3 seluas 36,90 meter persegi, RTH 4 seluas 81,78 meter persegi, RTH 5 seluas 65,58 meter persegi, Tempat Bermain 67,20 meter persegi, dan mushola 110,57 meter persegi. Kemudian utilitas dengan jumlah LPJU diserahkan sebanyak 18 titik PJU.
Selain penandatanganan berita acara serah terima penyerahan PSU kedua perumahan , Wali Kota juga menerima 32 sertifikat tanah milik Pemko Medan dari BPN Kota Medan.
Wakil Ketua KPK RI.Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan OPD Pemko Medan menegaskan, amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasn tindak pidana korupsi.
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan peran serta masyarakat.
“Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik,” ucap Lili.
Lili menyebutkan tujuh tindak korupsi menyebabkan kerugian negara harus dihindari.
Yakni, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, suap-menyuap. (Rul)