membaranews.com (Medan)
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh peraturan perundang-undangan terkait kompetensi jabatan dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Pemko Medan.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM)Zain Noval, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkugan Pemko Medan Tahun 2021 di Hotel Grand Kanaya Medan,Senin (25/10/2021)
Sosialisasi penting agar bisa memahami bagaimana sesungguhnya pengelolaan kompetensi jabatan dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Pemko Medan,” sebutnya.
Di hadapan 80 ASN OPD Pemko Medan , Wali Kota menekankan, dalam menyelenggarakan manajemen ASN berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi ASN, meliputi idetitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan.
“Penyusunan standar kompetensi ASN dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi teknis mengacu peraturan perundang-undangan.
“Terlaksana dengan baik atau tidaknya suatu peraturan sangat tergantung pada pemahaman kita melaksanakan peraturan perundang-undangan dipengaruhi sosialisasi,” kata Wali Kotq.
Kepala BKDPSDM Kota Medan Zain Noval mengatakan, tujuan sosialisasi untuk mewujudkan pegawai yang kompeten, profesional dan sadar akan kedudukan, hak, dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, mendapatkan pegawai yang cakap sesuai dengan kebutuhan organisasi, menggerakkan pegawai untuk tercapainya kebutuhan organisasi, serta memelihara dan mengembangkan kecepatan serta kemampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi kerja yang sebaik-baiknya.
Tenaga pengajar dan fasilitator dari Kantor Regional VI BKN Medan, Desi Ariyanti dan Yuniar Frida Nainggolan.(Rul)