membaranews.com (Medan)
Seluruh OPD harus mendukung program Satu Data Medan dengan menyajikan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta memenuhi Prinsip Satu Data.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Bappeda Benny Iskandar, saat membuka Workshop Implementasi Perwal Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan secara daring) dari Ruang Command Center,Kamis (6/1/2022)
Prinsip Satu Data yakni data yang dihasilkan harus memenuhi Standar Data, harus memiliki Metadata, harus menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data,kata Bobby pembukaan workshop. dihadiri Kepala Dinas Kominfo Arrahman Pane, BPS Medan Enny Nuryani Nasution.
Bobby mengharapkan workshop dapat meningkatkan kesadaran pentingnya data untuk pengendalian, perencanaan, dan perumusan kebijakan pembangunan kota sehingga terwujud Medan Satu Data, Medan Satu Peta, Medan Satu Mata, dan Medan Satu Kata.
Menurut Bobby, data memiliki fungsi strategis dalam menganalisis permasalahan dan menyusun perencanaan untuk membuat kebijakan.
Kepala BPS Meda Enny Nuryani Nasution mengatakan, ketentuan Satu Data tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan ini merupakan acuan penyelengaraan tata kelola data pada lingkup pemerintahan. Peraturan Presiden telah ditindaklanjuti Pemerintah Kota Medan dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan.
Menurut Enny, dalam penyelenggaraan Satu Data Kota Medan, terdapat 3 peran.Yaitu, Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. BPS sebagai salah satu Pembina Data berperan antara lain untuk menetapkan Standar Data dan Metadata yang berlaku lintas instansi berperan memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, serta berperan dalam pembinaan data sektoral.
Workshop secara daring diikuti perwakilan OPD dan Kecamatan. (Rul)