BNN Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Gayo Lues

  • Bagikan
Petugas memusnahkan ladang ganja.(Foto : Istimewa)

membaranews.com (Gayo Lues)

 

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) jatuh 26 Juni setiap tahun menjadi momentum keprihatinan masyarakat dunia menghadapi situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Keterangan yang diperoleh wartawan, Rabu (1/6/2022), Jelang peringatan HANI 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading institution Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkkba (P4GN) di Indonesia, menggencarkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai cara, salah satunya pemusnahan ladang ganja.

Bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Selasa (31/5/2022) berhasil mengidentifikasi dua titik ladang ganja siap panen di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Berada pada ketinggian 1.660 DPL dan 1.715 MDPL, ladang ganja seluas 5 hektar berhasil ditemukan Tim BNN Senin, 23 Mei 2022. Atas temuan dibawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, BNN melakukan pemusnahan ladang ganja,31 Mei 2022.

Sebanyak 143 personel diterjunkan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri, Polres, Brimob, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Gayo Lues. Menempuh jarak berjalan kaki selama 6 jam, Tim Gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton.

Pemusnahan ladang ganja oleh BNN merupakan bentuk ketegasan pemerintah melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gayo Lues menjadi salah satu target wilayah pengembangan program Grand Design Alternative Development (GDAD) besutan BNN. Melalui program ini, BNN memberi alternatif bagi masyarakat dahulunya bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya.

Dengan adanya pemusnahan ladang ganja, BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja. (AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *