Batu Bara I membaranews.com
Tim BNN Kabupaten Batu Bara menggerbek jaringan pengedar sabu di Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras.
Operasi penggerebakan dipimpin Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin berhasil menangkap pria berinisial SP (30) bandar sabu warga Kecamatan Medang Deras.
” SP merupakan resedivis kasus narkoba,” kata AKBP Zainuddin, Sabtu (25/3/2023).
Zainuddin menjelaskan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik sedang berisi sabu berat 2,27 Gram dan 1 tas sandang warna coklat.
SP mengakui sabu ditemukan tersebut diperoleh dari bandar berinisial PLD diantar oleh kurir FJR.
“PLD dan FJR kini masuk DPO BNNK Batu Bara. Sedangkan SP dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Zul)