Blokade PTPN IV Muara Upu selama 30 Hari, Rugikan Negara Milyaran Rupiah.

  • Bagikan

Massa Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSU) demo di Mapolda Sumut menuntut Kapolda Sumut menindak pemblokiran pengangkutan produksi sawit Kebun Muara Upu PTPN IV Regional I.(Foto : Istimewa

Medan I membaranews.com

Puluhan massa mengatasnamakan AMSI(Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara) melakukan demo di depan Mapolda Sumatera Utara Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 Tanjung Morawa Deliserdang.

Massa AMSU menuntut agar Polda Sumatera Utara segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pengurus KPSS Muara Upu Tapanuli Selatan yang sudah memblokade pengangkutan produksi Afdeling VII Kebun Batang Toru PTPN IV Regional I.

Koordinator Aksi Riswandi Silaban menegaskan, tindakan anarkis yang dilakukan oknum pengurus KPSS Muara Upu Tapabuli Selatan tersebut diduga dibacking oleh Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintahan Tapsel sehingga tidak ada yang dapat melakukan tindakan apapun terhadap perbuatan menjurus anarkis yang dikoordinir oleh oknum Pengurus KPSS.

Pencurian dengan kekerasan, pembangunan tenda-tenda yang menghalangi dan memblokade transportasi produksi PTPN IV Regional I merupakan bukti tidak berdayanya oknum Aparat Keamanan di Tapanuli Selatan,tegas Riswandi.

AMSU mendesak Kapolda Sumut bertindak tegas untuk menjaga investasi Negara apalagi hal ini merupakan tugas dan amanat konstitusi terhadap Proyek Strategis Nasional yang ada di PTPN IV Regional I dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.

Dalam aksi demo yang berlangsung damai tersebut,disampaikan 8 tuntutan kepada Kapolda Sumut sebagai-berikut :

Pertama, menuntut Kapolda Sumut segera memproses hukum Pengurus Koperasi Produsen Sawit Sejahtera yang tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama petani plasma yang mengakibatkan banyak masyarakat terprovokasi untuk melakukan tindakan menjurus anarkis di Wilayah PTPN IV Regional I Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kedua, memohon kepada Kapolda Sumut untuk melindungi Pengurus Koperasi Sawit Sejahtera yang memiliki legal standing dari intimidasi dan dugaan penipuan jual beli lahan oleh oknum mafia tanah di Tapanuli Selatan.

Ketiga, menyatakan tindakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama petani plasma.

Keempat, menghentikan tindakan anarkis dalam bentuk pencurian produksi dan pelarangan aktivitas pengangkutan produksi yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera yang diduga dibacking oleh aparat pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Aparat Penegak Hukum Tapanuli Selatan terhadap aset Negara di Muara Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IV Regional I.

Kelima, mendesak Kapolda Sumut untuk membubarkan tenda-tenda dan lokasi yang digunakan oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera yang bersifat intimidatif
dan cenderung memprovokasi keributan di lokasi aset Negara di Muara Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IV Regional I.

Keenam, mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Polres Tapanuli Selatan dengan menurunkan Tim Irwasda dan Bidang Propam dimana terdapat oknum-oknum Aparat Penegak Hukum yang cenderung pasif dan berpihak kepada Kelompok Koperasi Produsen Sawit Sejahtera.

Ketujuh, mendesak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti surat mohon perlindungan hukum terhadap
tindakan oknum mafia tanah berkedok plasma yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap aset Negara di Proyek Strategis Nasional PTPN IV Regional I Muara Upu Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan serta Surat Pengaduan Masyarakat yang sudah disampaikan namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti Kapolda Sumut.

Kedelapan, memohon kepada Kapolda Sumut untuk melakukan perlindungan hukum terhadap aktivitas pengangkutan produksi PTPN IV Regional I yang sudah lebih kurang 30 hari diblokir dan dilarang secara anarkis olehb oknum Koperasi Produsen Sawit Sejahtera sehingga mengakibatkan kerugian Negara hingga Milyaran Rupiah.

Seluruh bukti-bukti dan data dokumentasi diserahkan perwakilan aksi diantaranya Riswandi Silaban, Ahmad Fadli Hutasoit dan Niko Tinambunan ke pihak Polda Sumut untuk ditindaklanjuti.

Kemudian assa AMSU membubarkan diri dengan tertib.(AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *