Begini Syarat dan Waktu Kunjungan Lapas Labuhan Ruku

  • Bagikan
RP Prayer Manik.(Foto : Zulfan)

 

membaranews.com (Batu Bara).

 

Keluarga Warga Binaan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku dipermudah bertemu atau berkunjung secara tatap muka.Sebelumnya, kunjungan keluarga secara tatap muka dibatasi mengingat situasi pandemi Covid-19.

Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, EP Prayer Manik kepada membaranews.com, Kamis (28/7/2022) mengatakan, kunjungan secara tatap muka secara terbatas sudah diberlakukan menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

“Meski sudah diberlakukan pertemuan tatap muka secara terbatas, kita tetap menghimbau keluarga warga binaan mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Manik.

Syarat dan ketentuan warga binaan sbb :

Membawa KTP, KK ; Pengunjung merupakan keluarga inti narapidana tahanan (ayah, ibu, istri, anak, nenek-kakek,paman) maksimal 2 orang; Setiap tahanan hanya dikunjungi satu kali dalam satu minggu ; Setiap pengunjung wajib vaksin ;

Bagi pengunjung belum menerima vaksin lengkap wajib menunjukkan hasil swab antigen negatif atau surat keterangan tidak menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah ; Bagi tahanan belum vaksin tidak dapat menerima kunjungan tatap muka hanya kunjungan virtual ; Bagi tahanan, kunjungan tatap muka diberikan setelah ada izin ; Jadwal kunjungan tatap muka secara terbatas bagi tahanan atau anak ; Waktu kunjungan Senin sampai Kamis pukul 08.30 – 11.30 dan 13.00 – 15.00.

Kunjungan keluarga tahanan diberi waktu 15 menit disetiap kunjungan.Jumat dan Sabtu waktu berkunjung pukul 08.30-11.30.

Manik berharap dibukanya layanan tatap muka dapat memberikan ketenangan dan semangat kepada warga binaan dalam menjalani hukuman.(Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *