Bawaslu Langkat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Pencermatan Pemutakhiran Data Pemilih.

  • Bagikan
Sekretaris Bawaalu Langkat Sofyan Tarigan,S.Sos,MAP menyampaikan sambutan pasa Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Pencermatan Pemutakhiran Data Pemilih di Hotel Grand Stabat.(Foto : Istimewa)

Langkat I membaranews.com

 

Untuk memaksimal pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Langkat megadakan sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif tentang pencermatan pemutakhiran data pemilih,Jumat (19/05/2023).

Sosialisasi Bawaslu menghadirkan narasumber Komisioner KPU Langkat Agus Arifin dan peserta dari perkawinan petugas Rutan Tanjungpura, Rutan Pangkalan Brandan, Lapas Narkoba Hinai, perwakilan Camat Desa di Langkat termasuk wartawan.

Hadir Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili Rika Sari (Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Rika Laili Sari,Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Sayuti,

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Juliadi, dan Koordinator Divisi Pengecgahan, Humas, Hubungan Antar Lembaga dan Partisipasi Masyarakat Riono.

Rika Sari mengatakan, ada beberapa hal-hal menjadi fokus pengawasan dalam pencoklitan.

Kita lakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pilih diantaranya, ketidak taatan prosedur Pantarlih dalam melaksanakan Colkit, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih ditemukan dalam DPT, pemilih memenuhi Syarat (MS) belum masuk DPT, keadaan tertentu membuat pindah memilih, pemilih rumahnya jauh dari lokasi TPS, sistem SIDALIH sering mengalami gangguan.

Sosialisasi ini salah satu persiapan dan kesiapan pengawas dalam menghadapi tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih.

Peran serta pers sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu maupun menjelang Pemilu,” kata Rika.

Agus Arifin, Komisioner KPU Langkat Agus Arifin mengatakan, pelaksanaan pencoblosan dilakukan di TPS pada hari H Pemilu. Dalam satu TPS jumlah pemilih 300 pemilih, Artinya, pemilih dalam satu TPS maksimal 300 pemilih.

“TPS jumlah pemilihnya dibawah 100 pemilih, TPS nya bisa digeser dan bisa juga tidak digeser. Misalnya dalam 1 TPS hanya jumlah pemilih 36 pemilih, tetapi di dusun tersebut hanya terdapat 1 TPS dengan jumlah pemilih di dusun itu hanya 36 pemilih.Maka TPS tersebut bisa dipertahankan, tidak digeser, ujar Agus

Ada TPS Khusus yakni di Kecamatan Hinai ada 6 TPS meliputi 4 TPS di Lapas Narkotika dan 2 TPS di Lapas Pemuda dengan jumlah pemilih 1.530.

Sedangkan di Rutan Tanjung Pura ada 1 TPS dengan pemilih 70 pemilih dan di Rutan Pangkalan Brandan ada 1 TPS dengan jumlah 105 pemilih.

Di TPS Khusus ini data bisa berubah, apakah penghuni Lapas dan Rutan bertambah maupun berkurang menjelang Hari H Pemilu.

“Jadi pihak Rutan dan Lapas harus melaporkan agar diketahui data pemilih valid,” kata Agus.(Jarik)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *