Bangunan Tanpa Izin Di Kota Medan Dirobohkan. Bobby : Untuk Optimalisasi PAD

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

Pemko Medan di bawah kendali Wali Kota Bobby Nasution terus menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menindak tegas bangunan tanpa izin.

Bangunan tak mengurus izin artinya tidak menyumbang PAD. Ironisnya bangunan yang tak berizin seperti di Jalan Pembangunan Padang Bulan Medan Baru sudah berdiri nyaris 100 persen.

Padahal, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) gedung empat lantai itu sama sekali tidak ada. Kalaupun ada gedung itu dianggap menyalahi izin.

Hal itu terungkap dari data yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).

Bangunan itu berukuran kurang lebih 13 x 34 meter dengan jumlah empat lantai. Kemudian bangunan lain di kawasan itu seluas 2 x 7 meter juga menyalah.

Dalam keterangan yang dikeluarkan Dinas PKPPR, l bangunan itu tak ada izin dan atau menyimpang dari izin. Sesuai aturan, Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus SIMB terlebih dulu.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas PKPPR Benny Iskandar. “Iya, itu merugikan negara. Harusnya dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD,” kata Benny Iskandar Rabu (31/3/2021).

“Karena tak ada izin, kita koordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan itu,” tegas Benny.

Menurut Benny, harusnya pemilik bangunan segera mengurus izinnya sebab dari hitungan yang dilakukan, biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp 100 juta.

Sekitar pukul 13.50 WIB, sejumlah petugas dari Satpol PP Kota Medan sudah datang ke alamat bangunan bermasalah itu.

Satu unit alat berat jenis Dozer Loader didatangkan untuk menghancurkan sebagian bangunan.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Medan Sofyan didampingi Kabid Penegakan Perda  Ardhani, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan.

“Namun tak diindahkan juga, jadi kita beri tindakan tegas perobohan sebagian bangunan. Kami masih beri kesempatan agar pemilik gedung mau mengurus izin,” kata Sofyan.

Jika tak diurus juga setelah peringatan dan eksekusi dilakukan, Satpol PP akan menyegel gedung itu. “Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana,” sebut Sofyan.

Kepling 11 Kelurahan Padang Bulan Evi juga tak mengetahui pemilik gedung. “Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab dan bukan warga sini. Dari awal tidak ada lapor sama saya juga,” katanya.

Pembongkaran berlangsung sekitar 30 menit. Tidak semua bangunan dirobohkan untuk memberi kesempatan pemilik mengurus izin.(Rul)

Foto :
Bangunan Tanpa Izin Kawasan Padang Bulan Dirobohkan Satpol PP Kota Medan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *