Bagi-Bagi Bendera Merah Putih di Asahan.

  • Bagikan

Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat.(Foto : Istimewa)

Asahan I membaranews.com

Pemerintah Kabupaten Asahan membagikan 5.250 Bendera Merah Putih kepada masyarakat yang melintas di Jalan Cokro Aminoto depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan, Rabu (31/07/2024).

Pembagian Bendera Merah Putih sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.1/2152/sj tanggal 8 Mei l 2024, perihal gerakan pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024,kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Asahan Ahmad Nizar Simatupang, Rabu (31/7/2014)

Nizar mengatakan, gerakan pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat untuk menggugah semangat patriotisme dan rasa nasionalisme seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan Nusantara Baru, Indonesia Maju.

Ada 5.250 bendera dibagikan mulai tanggal 31 Juli 2024 kepada berbagai tokoh dan elemen masyarakat. Untuk masyarakat umum yang melintas di jalan umum dibagikan sebanyak 2.000 bendera merah putih,kata Nizar.

Nizar mengungkapkan, tanggal 1-4 Agustus 2024 sebanyak 2.500 Bendera Merah Putih dibagikan kepada masyarakat di 25 Kecamatan. Tanggal 8 Agustus 2024 sebanyak 500 bendera diserahkan kepada masyarakat di daerah wisata sekaligus pengibaran bendera di Air Terjun Ponot. Tanggal 15 Agustus 2024 sebanyak 250 bendera kepada DHC 45, LVRI dan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih.

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan, melalui gerakan pembagian Bendera Merah Putih diharapkan dapat menimbulkan rasa nasionalisme dan semangat kesatuan dan persatuan untuk mengantisipasi adanya ancaman yang dapat merusak nilai-nilai kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.

Wabup Taufik mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Asahan berperan aktif menyukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan memberikan hak suaranya di TPS tanggal 27 November 2024.

Wabup mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pilkada Serentak agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi sehingga tercipta Pilkada yang demokratis dan berkualitas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kepada Camat se-Kabupaten Asahan diminta menghimbau masyarakat untuk melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih selama satu bulan tanggal 1 – 31 Agustus 2024 serta memantau perkembangannya.

Penyerahan Bendera Merah Putih secara resmi kepada masyarakat dihadiri mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Danyon 126/KC, mewakili Danlanal TBA, mewakili Kapolres Asahan, mewakili Kajari Asahan, mewakili Ketua PN Kisaran, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BNNK Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Ketua FKUB, Ketua Etnis.(akm)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *