Asahan I membaranews.com
Bupati Asahan diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis membuka secara resmi kick of meeting pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asahan Tahun 2023 di Aula Hotel Marina Kisaran, Selasa (01/08/2023).
Turut Hadir mewakili Kapolres Asahan, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, OPD.
Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Asahan Zulfikar Ali Harahap, SE mengatakan, tujuan kegiatan untuk melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD.
Selain itu sebagai instrumen untuk menerapkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam penyusunan RPJPD dan memanfaatkan hasil KLHS RPJPD dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD.
Dasar kegiatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata cara tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 69 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah dan Surat arahan Mendagri Nomor 550/5112/Bangda tanggal 6 Juli 2022 perihal Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD.
Asisten Admistrasi Umum Muhilli Lubis mengatakan, Tahun 2023 Kabupaten Asahan menyusun Dokumen KLHS RPJPD 2025–2045 merupakan KLHS pertama untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asahan.
Menurut Muhilli,KLHS RPJPD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD. Dalam melaksanakan penyusunan KLHS RPJPD melibatkan OPD terkait, instansi vertikal terkait, pihak swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, Filantropi, perwakilan dari Perguruan Tinggi juga dan dibantu Tenaga Ahli pendamping.
Muhilli menambahkan, agar tahapan penyusunan KLHS RPJPD dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan peran, masukan, saran positif dari tim penyusun KLHS RPJPD, sehingga nantinya dapat kita sepakati isu strategis sekaligus rekomendasi untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Asahan Tahun 2025–2045.
Untuk kelancaran dan ketepatan waktu dalam penyelesaian penyusunan dokumen KLHS RPJPD ini, Muhilli menekankan semua perangkat daerah terkait segera memberikan dukungan data-data diperlukan.
Muhilli berharap Tim Kelompok Kerja penyusunan KLHS RPJPD segera melaksanakan semua tahapan pelaksanaan KLHS RPJPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakubdan kepada narasumber serta Tenaga Ahli pendamping diharapkan untuk dapat mendampingi Tim Pokja sampai tahapan validasi dan memastikan integrasi hasil rekomendasi KLHS ke dalam rancangan awal dokumen RPJPD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2045.(akm)