membaranews.com (Batu Bara)
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Batu Bara melakukan sidak kesejumlah apotik.
“Sidak ke toko obat dan apotik untuk mengecek penjualan obat sekaligus menghimbau pemilik tidak menjual sirup dilarang BPOM Kementrian Kesehatan,” kata Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara Wahid Khusayri, Rabu (2/11/2022).
Kita juga melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Batu Bara No: 440/6803 tentang Kewaspadaan Dini dan Penyelidikan Epidemiologi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progresive Acute Kidney Injury) pada Anak, ujarnya.
Untuk apotik dilakukan pendataan persediaan obat sirup yang tersedia serta dingatkan hanya menjual obat sudah dinyatakan aman untuk dijual.
Para pemilik apotik diminta memberi edukasi ke masyarakat tetap waspada terhadap penyakit gagal ginjal pada anak, kata Wahid.(Zul)