membaranews.com-(Batu Bara)
Ketua Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara mengimbau Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP harus tepat menempatkan Drs. Abdul Rahman Hadi. Terutama soal tantangan dia dalam mengelola birokrasi di satuan Pamong Praja yang terkenal rumit di Indonesia.
“Bila bicara kapasitas, pertama saudara Abdul Rahman Hadi ini bukan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan kedua, ini sangat berpotensi bagi Bupati melawan undang-undang dan terkesan telah menyepelekan peraturan Kemendagri, dan ketiga ini akan jadi Bom Waktu’,” kata Ketua Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Batu Bara Arwan Syahputra, dikonfirmasi Minggu, (01/05/2022)
Sebagai warga negara yang aktif dalam mengawasi setiap mekanisme negara dalam menjalankan peraturan dan perundang-undangan, Arwan Syahputra mengaku sangat meragukan kompetensi dan kapasitas Rahman Hadi terutama dalam mengelola birokrasi di satuan Pamong Praja yang seharusnya diangkat dari Penyidik PNS (PPNS).
“Mendagri telah menetapkan bahwa syarat mutlak bagi PNS itu dapat diangkat menjadi Kasat Pol-PP itu harus punya pengalaman khusus, karena dalam mengelola birokrasi di satuan Pamong Praja ini terkenal rumit di Indonesia, makanya Mendegri memberi syarat harus dari PPNS, dan Rahman ini bukan PPNS,” kata Arwan.
Arwan Syahputra kemudian menyorot bagaimana Mendagri juga telah memberikan kelonggaran waktu kepada Abdul Rahman Hadi agar segera dapat mengikuti Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) paling lama di akhir tahun 2020 lalu setelah pelantikannya pada 22 Januari 2020.
Padahal, kata Arwan, Bupati juga telah diingatkan oleh Mendagri soal pengangkatan jabatan Rahman Hadi sebagai Kasat Pol PP Batu Bara pada pada 29 Januari 2020, dua tahun lalu. Dimana surat Kemendagri kepada Bupati, mengharuskan agar Rahman Hadi sudah harus memiliki kualifikasi PPNS, paling lama pada akhir 2020.
Arwan kemudian mengungkap, bahwa Berdasarkan surat kementrian dalam Negeri nomor 331.1/389/BAK pada 29 Januari 2020, yang diperuntukan kepada Bupati Batu Bara,
“sebenarnya Mendagri jauh hari telah memperingati Bupati Batu Bara bahwa jabatan Rahman Hadi sebagai Kasatpol PP yang belum memiliki kualifikasi PPNS paling lambat di akhir tahun 2020, Abdul Rahman Hadi sudah wajib memiliki kualifikasi PPNS.
“Namun kenyataannya, ini sudah pertengahan 2022, terhitung sejak dilantiknya saudara Rahman Hadi sebagai Kasat Pol-PP pada 22 Januari 2020 lalu, hingga saat ini Rahman Hadi belum juga memiliki kualifikasi sebagai PPNS, ini artinya Abdul Rahman Hadi secara tidak langsung, tidak hanya menyepelekan aturan dari Mendagri, tapi juga telah menghianati dan mempermalukan posisi Bupati Batu Bara sebagai pihak yang telah melantiknya jadi Kasat” sebut Arwan.
Di sisi lain, pemerintahan periode pertama Zahir, kata Arwan harus bisa berlari kencang dengan menghadapi berbagai tantangan lokal dalam Menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang kian berat dan masih tak menentu.
Arwan juga menyingung soal tidak adanya Razia Penyakit Masyarakat (pekat) yang dilakukan Rahman Hadi
Selama ramadhan dalam menciptakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan Ramadhan 2022.
Padahal kata Arwan, salah satu misi Bupati sangat menginginkan agat masyarakat yang dipimpinnya religius. Yakini dengan mengaktifkan program Razia pekat selama pelaksanaan Ramadhan.
“Saya juga heran, padahal salah satu misi Bupati sangat menginginkan masyarakat yang religius salah satunya dengan mengelar Razia penyakit Masyarakat untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat selama Ramadhan, nah karena tidak adanya Razia pekat di Ramadhan tahun ini, ini berarti Kasat Pol PP seolah-oleh ingin menggambarkan bahwa Bupati telah mengizinkan kemaksiatan selama di bulan Ramadhan,” katanya
“Bayangkan pak Bupati, tidak pernah ada kegiatan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) selama Bulan Ramadhan dilaksanakan oleh saudara Rahman Hadi di tahun ini, seolah dia telah menganggap remeh razia pekat yang selama ini banyak dihormati oleh tokoh-tokoh agama,” katanya.
Lebih lanjut, Arwan juga mengatakan bila Bupati tetap mempertahankan posisi Rahman Hadi sebagai Kasatpol PP, posisi Bupati akan tersandera dan akan menjadi bom waktu .
“Bila Bupati masih mempertahankan posisi Rahman Hadi sebagai Kasat Pol PP yang bukan kualifikasi PPNS, ini artinya Bupati membiarkan dirinya tersandera dengan bom waktu yang nanti tidak mampu ia bendung, karena keputusannya ini sudah jelas melanggar peraturan Mendagri, dan amanat undang-undang,” katanya.
Disamping itu, Arwan memandang bagaimana Rahman Hadi bisa menolong Bupati dalam menjalankan program-programnya di Satpol PP, disamping Rahman Hadi saat ini tidak mampu menolong dirinya sendiri.
“Bagaimana Rahman Hadi bisa menolong Bupati dalam menjalankan misinya di satpol PP, untuk menolong dirinya sendiri saja, Abdul Rahman Hadi tidak bisa. Maka itu kami tidak ingin Bupati terjerumus hanya karena mempertahan posisi Rahman Hadi memimpin Satpol PP, karena ini sebuah keputusan yang berbahaya dan bisa jadi bom Waktu. Kami juga tak ingin Bupati tersandera hanya karena mengangkat jabatan Rahman Hadi. Karena ini sudah jelas jelas melanggar peraturan,” pungkasnya.
Menanggapi ini, Kasat Pol PP Batu Bara Abdul Rahman Hadi saat dikonfirmasi Minggu malam (01/05/2022) ia mengaku memang belum memiliki Kualifikasi PPNS.
Dia beralasan belum memiliki kualifikasi PPNS karena belum mengikuti diklat PPNS dikarenakan masih situasi pandemi Covid-19.
Padahal Mendagri telah mengingatkan Abdul Rahman Hadi untuk segera mengikuti diklat PPNS tersebut bersamaan di masa Pandemi Covid-19.
“Saya sudah daftar tahun 2020 lalu, namun karena Covid-19 diklatnya ditunda, dan Saya akan daftar ditahun ini untuk diklat, Tahun ini Covid kan udah gak ada dan tahun ini ada diklat”, ujar Rahman.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, adapun daftar nama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terverifikasi aktif di Pemkab Batu Bara ada sebanyak 8 PNS.
Diantara 8 Pegawai Negeri Sipil yang masih terverifikasi aktif di Pemkab Batu Bara yang berhasil dihimpun media ini, tidak tercantum daftar nama Rahman Hadi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil alias PPNS.
Adapun delapan orang nama PNS di Pemkab Batu Bara yang memiliki Kualifikasi PPNS saat ini diantaranya adalah Agus Andika, Frenky Siboro, Ronald Farel Siahaan, Abdul Rasyid, Sarmedi Sitohang, Julianus Simarmata, Elinezer Sihotang, dan terakhir adalah Erwin Huragalung.(S)