membaranews.com (Medan)
Ahli Waris mantan Dirut PT Bank Sumut Almarhum Mocammad Budi Utomo menerima santunan dari PT Jamsostek.
“Pemprov Sumut mengapresiasi kinerja BP Jamsostek atas pemberian santunan Rp 7,1 M kepada ahli waris Almarhum Mochammad Budi Utomo,” kata Plh. Sekdaprov Sumut Afifi Lubis saat penryerahan kematian program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Mustina Pulungan istri Alm Mochammad Budi Utomo di Kantor BPJamsostek Wilayah Sumbagut Jalan Pattimura Medan, Selasa (15/6/2021).
Santunan diberikan kepada ahli waris yakni JKK Rp 6,982 M, JHT Rp 208.139.800, jaminan pensiunan Rp1.336.180.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hak normatif pekerja formal dan informal sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Sekda.
Diputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sumbagut Panji Wibisana mengatakan, pemberian santunan sebagai bukti semua peserta punya hak mendapatkannya.(Rul)