Agincourt Resources Lepas Ribuan Bibit Ikan Endemik di Lubuk Larangan Sungai Batu Horing

  • Bagikan
PTAR, Forkopimcam Batang Toru dan masyarakat usai melepas bibit ikan jurung di lubuk larangan Sungai Batu Horing. (Foto : Istimewa)

membaranews.com (Tapanuli Selatan)

 

PT Agincourt Resources (PTAR) pengelola Tambang Emas Martabe bersama masyarakat Desa Batu Horing Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara melepas 15.000 bibit ikan di lubuk larangan Sungai Batu Horing.

Hadir Senior Manager Community PTAR Christine Pepah, Danramil Batang Toru, Kapolsek Batang Toru, masyarakat Batu Horing.

Pelepasan bibit ikan terdiri dari 5.000 ikan jurung (local endemic species) dan 10.000 ikan nila merupakan kontribusi PTAR mendukung upaya melestarikan lingkungan hidup.

Manager Community Relations PTAR Masdar Muda mengatakan, pelestarian lingkungan merupakan tanggungjawab bersama.

“Kami berharap muncul keterlibatan dan rasa memiliki terhadap lubuk larangan yang saat ini langka di Batang Toru. Kegiatan ini terobosan kepala desa bekerjasama dengan PTAR. Kami berharap berdampak besar bagi masyarakat desa,” ujar Masdar.

Lubuk Larangan dinilai sebagai kearifan lokal yang berpengaruh kuat dalam praktik-praktik adat konservasi alam serta menjaga kelestarian sungai dari pencemaran, pengrusakan atau eksploitasi berlebihan.

Lubuk larangan adalah kebijakan adat kolektif untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam melestarikan jenis ikan lokal yang kian jarang dijumpai di sungai, utamanya spesies ikan jurung.

Kurun waktu tertentu masyarakat dilarang mengambil ikan dan biota sungai agar bibit ikan dapat berkembang dengan baik.

Masyarakat sepakat untuk bertanggungjawab memelihara ikan dan melestarikan sungai. Komitmen ini diperkuat dengan penyusunan peraturan desa berisi larangan dan sanksi bagi yang melanggar hingga nantinya lubuk larangan dibuka dan masyarakat diperbolehkan memanen ikan.

Selain melestarikan lingkungan sekitar, lubuk larangan juga dapat menggeliatkan perekonomian masyarakat setempat ketika ikan jurung dipanen dan dijual.

Camat Batang Toru Maratinggi Siregar sangat mendukung dengan berinisiatif menjadikan pembukaan lubuk larangan di Desa Batu Horing sebagai agenda tahunan Kecamatan Batang Toru. Agenda ini bakal dipromosikan ke masyarakat di luar Desa Batu Horing untuk menarik minat masyarakat datang memancing.

Banyak efek positif bagi masyarakat saat lubuk larangan diadakan. Warga sekitar bisa berjualan makanan sehingga muncul pelaku-pelaku ekonomi.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi PTAR dalam kegiatan ini sehingga tercipta efek domino ke depannya,” ucap Maratinggi.

Kepala Desa Batu Horing Derikson Tua Pandiangan mengemukakan, barang siapa mengambil ikan selama batas waktu ditentukan maka dikenakan denda Rp.1 juta per orang.

“Sanksi ini perlu dibuat agar manfaat lubuk larangan dirasakan oleh kita semua saat kita dapat memanen ikan bersama-sama,” kata Derikson.

Penyusunan denda ini mendapat dukungan Camat Batang Toru. Camat menyarankan denda tidak hanya berlaku bagi warga tetapi juga bagi panitia lubuk larangan dengan nilai denda lebih besar yakni Rp.2 juta per orang. (Borneo/Rel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *