membaranews.com (Batu Bara)
PT Perkebunan Sumatera Utara (PTPSU) Kebun Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara sejak Januari 2021 melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 93 karyawan baik yang bekerja di Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) maupun pemanen. Bamun pihak perkebunan membantah itu bukan PHK. Yang kami lakukan adalah. rasionalisasi terhadap 93 karyawan. Ini terpaksa dilakukan untuk efesiensi mengurangi beban perusahan ,” kata KTU Kebun Tanjung Kasau Yansyahuri Nanda melalui telepon, Selasa petang (18/5/2021)
Dikatakan Yansyahuri, rasionalisasi terhadap karyawan sudah disetujui oleh Dewan Komisaris PTPSU termasuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku dewan Komisaris.
Perlu diketahui bagi karyawan yang terkena rasionalisasi hanya untuk karyawan deres, sekarang kebun Tanjung Kasau tidak mempunyai perkebunan karet sehingg bisa mengurangi beban perusahan. Jadi terpaksa dilakukan rasionalisasi,pihak PTPSU bukan melakukan PHK terhadap karyawan, tapi rasionalisasi, “ujarnya.
Para karyawan yang terkena rasionalisasi merima pesangon. Namun ada kendala sedikit, itu hanya masalah tranfer keuangan melalui Bank Sumut ke rekening para karyawan.Itu sajan kendala, ” Yansyahuri.
Menurut sumber dilapangan maupun dari beberapa karyawan menyebutkan, sejak beberapa tahun belakangan, kondisi perkebunan Tanjung Kasau sangat memprihatinkan. Perawatan kebun kelapa sawit maupun pabrik kelapa sawit sudah tidak ada sama sekali.Pihak perkebunan sudah tidak membeli kelapa sawit dari pihak kedua, pabrik hanya mengolah kelapa sawit milik perkebuna Dengan kondisi seperti ini berimbas kepada kami selaku karyawan diperusahan perkebunan milik pemerintah Sumatera Utara.
Gaji dicicil, premi dan tidak kunjung dibayar, kami bekerja dihitung lajang alias tidak ada tanggungan,”ujar sejumlah karyawan. (mkb)
Foto:
Kebun Kelapa Sawit PTPSU Kebon Tanjung Kasau menguning tidak perawatan. (ist)