membaranews.com (Medan)
Ada 73 Posko mengawal pelaksanaan larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 H/2021 di Sumatera Utara. Dan petugas dari personil Polri, TNI,Satpol PP, Dinas Perhubungan,Kesehatan akan bertugas di Posko selama 24 Jam untuk memastikan penaatan larangan mudik.
“Ya, kita siapkan 73 Posko dan petugas berjaga 24 jam” ,kata Gubernur sumut Edy Rahmayadi kepada wartwan usai Rapat Forkompimda bersama. Pemkab/Pemko di Aula T. Rizal Nurdin Rumah Dinas Guberrnur,Jumat sore (30/4/2021).
Dari 73 Posko diantaranya 10 Posko untuk perbatasan antarprovinsi, 63 Posko untuk perbatasan antarkabupaten/kota. Posko-posko tersebut dijaga oleh Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
Petugas di Posko-Posko tersebut akan melakukan pengecekan pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan atau diperintahkan memutar balik tegas Edy didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Untuk perbatasan Sumut – Aceh ada enam pos yang dibentuk, tiga di Langkat (Desa Halaban, Desa Air Hitam dan Kelurahan Sei Dendang), satu di Pakpak Bharat (Pakpak Bharat-Subussalam), satu di Karo (Desa Lau Baleng) dan satu di Tapteng (Jalan Madumas-Singkil). Sementara Sumut-Sumbar ada dua pos yaitu di Muara Sipongi dan Penyabungan, dan dua pos untuk Perbatasan dengan Riau (Palas-Rokan Hulu) dan Torgamba di Labuhanbatu.
Memang ada pengecualian yang diberikan seperti bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil atau kepentingan persalinan. “Tentu ini harus dibuktikan secara otentik untuk bisa melanjutkan perjalanan,” sebut Edy.
Edy minta Bupati/Walikota kembali mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19 untuk menegakkan protokol kesehatan. Selain itu, sesuai dengan kesepakatan , Sholat Ied tidak berpusat di satu titik, tetapi menyebar di masjid-masjid, tidak ada pawai takbiran dan tidak diperbolehkan open house.
“ Masyarakat kita ini sudah mulai kendur disiplin protokol kesehatan, jadi aktifkan kembali Satgas, pantau orang beribadah , pantau tempat-tempat ramai, semua harus sesuai prokes.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino mengatakan peniadaan mudik memasuki periode pengetatan yang dimulai dari 22 April hingga 5 Mei 2021. Periode peniadaan mudik akan dilakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, kemudian dilanjutkan kembali dengan masa pengetatan dari 18 Mei hingga 24 Mei.
Kedua fase ini memiliki ketentuan masing-masing untuk pelaku perjalanan. Untuk masa pengetatan tidak diperlukan izin perjalanan tetapi harus melengkapi dokumen kesehatan hasil tes negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1×24 Jam atau test negatif genose C19 sebelum keberangkatan.
Saat masa peniadaan diharuskan memiliki izin perjalanan untuk yang bekerja, sedangkan untuk kunjungan keluarga sakit, meninggal atau kepentingan persalinan memiliki bukti yang kuat. Selain itu, pelaku perjalanan juga harus dilengkapi dokumen hasil test negatif RT-PCR masimal 3×24 Jam, untuk Rapid Test Antigen maksimal 2×24 Jam dan genose c19 sebelum keberangkatan.
“Tanggal 6 (Mei) kami sudah akan melakukan operasi peniadaan mudik lebaran, tetapi prediksi kami lonjakan lalulintas yang padat akan terjadi weekend sebelum lebaran, mungkin sekitar tanggal 9,10,11 April,” ungkap Valentino. (SW)
Foto :
Gubernur Edy Rahmayadi Memberi Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2021.(ist)