membaranews.com (Medan)
Terhitung 15 Juli sampai 9 Agustus 2021,ada 52 orang melakukan pelanggaran prokes selama penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dari 52 orang tersebut, tercatat 34 orang di wilayah hukum Polrestabes Medan dan selebihnya 18 orang di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Belawan.
52 orang tersebut merupakan kalangan non esensial yakni pelaku usaha maupun pedagang. Mereka terbukti melanggar Perda Gubernur Sumatera Utara No 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.
Selain 52 orang telah menjalani sidang tipiring , Pemko Medan juga telag mengeluarkan surat peringatan sebanyak 876 orang pelanggar.
Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra mengatakan, penindakan merupakan hasil kolaborasi dari beberapa instansi terkait Kota Medan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha agar mematuhi prokes.
“Ini merupakan hasil kolaborasi bersama kita selama ini antara Pemko Medan dengan PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan, Poldasu, Polrestabes Medan, Polresta Pelabuhan Belawan, untuk memberi kesadaran kepada masyarakat khusus pelaku usaha tentang pentingnya menerapkan prokes di masa pandemi Covid-19,”kata Ardhani.(Rul)