5 Tersangka 68,67 Kg Sabu Terancam Pidana Mati

  • Bagikan
Barang bukti 68,67 kg sabu berhasil ditangkap petugas.(Foto : Istimewa)

 

membaranews.com (Medan)

 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menyebutkan lima orang tersangka yang terlibat kasus sabu-sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu (24/97/2022) mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Toga mengatakan, barang bukti dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.

Total semuanya 69 ribu gram sabu-sabu, dimusnahkan 68,67 kg, sedangkan ekstasi 59 ribu butir dimusnahkan 58.993 butir, sisa barang bukti di pengadilan.

Narkotika dimusnahkan diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.

“Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir ekstasi dan 29 kg sabu-sabu,” ujar Toga.

Sedangkan penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Sumut.

“Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 40 kg,” kata Toga.

Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional H. Ardiansyah Saragih, memberikan apresiasi atas capaian BNNP Sumut dibawah kepemimpinan Brigjend Pol. Toga H Panjaitan.

“Kami berikan apresiasi tinggi untuk Kepala BNNP Sumut beserta jajaran telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu seberat 68,67 dan ekstasi 59.053 butir,” ucap H. Ardiansyah Saragih kepada media Senin (25/7/2022).

Pihaknya berharap kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapat hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.

“Kami mendukung penuh apabila kelima tersangka pelaku penyalahgunaan sabu dan ekstasi mendapatkan hukuman paling berat yaitu hukuman mati,” tandasnya. (AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *