4 Hari Layanan Pengaduan Gangguan LPJU Dibuka, Dishub Medan Terima 300 Aduan

  • Bagikan

Medanmembaranews.com

 

Layanan pengaduan gangguan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dibuka Dishub Medan sejak Senin (9/1/2023) mendapatkan respon sangat baik dari masyarakat.

Terbukti, selama 4 hari terakhir, yakni sejak Senin (9/1) hingga Kamis (12/1), Dishub Medan telah menerima lebi 300 pengaduan layanan gangguan LPJU.

Hal ini dikatakan Kadis Perhubungan Iswar diwakili Kabid Sarpras Angkutan dan Penerangan Dishub Medan Gultom R Parlin.

“Total sekitar 4 hari terakhir, yaitu sejak Senin sampai Kamis kemarin, kita sudah menerima sekitar 300an pengaduan. Baik itu dari nomor call centre atau WA di nomor 0813-9600-0934 maupun melalui google form di http://bit.ly/lpjumedan,” kata Gultom, Jumat (13/1/2023).

Meski begitu angka itu bukanlah jumlah titik LPJU yang bermasalah. Sebab untuk satu titik LPJU bermasalah, pelapor kerap lebih dari satu orang. Bahkan berdasarkan data yang ada, satu titik LPJU yang bermasalah bisa dilaporkan oleh lebih dari 5 atau 6 pelapor.

“Misalnya ada LPJU mati di salah satu gang atau ruas jalan, itu kebanyakan yang melapor lebih dari satu orang, bahkan rata-rata lebih dari 5 atau 6 orang pelapor. Misalnya LPJU di depan rumah kita mati, itu bukan hanya kita yang menggunakan layanan pengaduan ini tapi tetangga sekitar rumah kita juga turut melaporkannya,” sebutnya.

Atas respon yang baik dari masyarakat Kota Medan, Dishub segera menuntaskan semua titik LPJU bermasalah.

Hampir semua sudah dapat teratasi. Untuk warga LPJU nya mengalami gangguan dan sudah melaporkannya namun belum dituntaskan, kita harap bersabar sebab pengelolaan LPJU di Dishub Medan baru dalam masa peralihan dari OPD sebelumnya. Sesegera mungkin akan kita tuntaskan,”ujarnya.

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan 20 Desember 2022 membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah.Salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *