membaranews.com (Palas)
Untuk mendapatkan legalitas akta perkawinan dan buku nikah secara resmi dari pemerintah, 27 pasangan suami -istri di Kecamatan Sosopan Kabupaten Padanglawas(Palas) ikuti sidang isbath nikah massal berlangsung di Desa Pagaranbira Jae Kecamatan Sosopan ,Kamis (1/4/2021).
Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Dadi Aryandi S.Ag diwakili Sarkawi Siagian,S.Ag mengatakan program sidang Isbath nikah massal sesuai Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 Tahun 2015, tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan atau buku nikah.
Dikatakan, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam melengkapi administrasi dan legalitas perkawinan.
Kegiatan sidang Isbath bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal bagi warga yang sudah menikah secara resmi dan sah menurut agama tetapi belum tercatat dalam administrasi negara.
“Sidang isbath nikah massal sudah berlangsung beberapa bulan belakangan ini di.Palas, sekarang sudah masuk tahap ketiga,”ujarnya.
Tahap pertama dan kedua, masyarakat yang sudah mengikuti nikah massal sebanyak 25 pasangan suami istri(pasutri) dan berlanjut untuk kecamatan Sosopan sebanyak 27 pasutri.
Kepala adesa Pagaranbira Jae Darma Nasution berterimakasih atas program sidang isbath nikah langsung di lapangan diselenggarakan Pengadilan Agama Sibuhuan Palas.(ISN).
Foto :
Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan sidang Isbath nikah massal 27 pasutri di Kecamatan Sosopan.(ist)