27 Karyawan Restoran dan Konsumen Makan Di Tempat Jalani Swab Antigen  

  • Bagikan

membaranews.com.(Medan)

 

Pemko Medan Razia Prokes dan PPKM Level IV, Senin (2/8/2021). Petugas menemukan restoran berskala besar di bilangan Jalan Iskandar Muda menerima konsumen makan di tempat. Tindakan diambil dengan melakukan tes swab antigen terhadap 8 konsumen dan 19 karyawan restoran.Selain itu, penanggung jawab Restoran harus menjalani sidang di Posko Penanganan Covid-19 Medan.

Sebelum melancarkan razia, tim terdiri personil Satpol PP), Dinas Kesehatan, BPBD, dibantu aparat Polri dan TNI berkumpul di Posko Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Medan.

Tim dipimpin Sekretaris Satpol Rakhmat Tina Di lokasi memanggil penanggung jawab restoran. Semestinya restoran berskala besar hanya menerima pesanan take away.

Seluruh konsumen dan karyawan didata untuk menjalani tes swab antigen. Awalnya tes dilakukan pada konsumen baru kemudian dilanjutkan kepada karyawan. Hasil tes menunjukkan seluruh konsumen dan karyawan negatif.

Yanto, kasir restoran mengaku mengetahui bole makan ditempat tidak lebih 20 menit. Rakhmat menjelaskan, boleh menerima makan di tempat pada PPKM Level IV adalah pelaku usaha kecil. “Itu pun dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit,” sebut Rakhmat.

Ini pertama kali dalam razia kita melaksanakan tes swab ditempat saat menemukan pelanggaran. “Kita berharap pelaku usaha lainnya dapat mengikuti ketentuan PPKM memutus mata rantai penularan Covid-19 demi kebaikan kita bersama,” tegasnya.

Penanggung jawab Restoran  dipanggil mengikuti sidang pelanggaran prokesdi Posko Penanganan Covid-19, Gedung PKK Medan. (Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *