membaranews.com (Batu Bara)
Kesadaran dan ketaatan seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara membayar pajak merupakan bentuk kepedulian sangat besar terhadap pembangunan daerah.
Hal itu dikatakan Bupati Batu Bara Zahir dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2021. 26 perusahaan beroperasi di Kabupaten Batu Bara di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara Komplek PT Inalun Kuala Tanjung, Jum’at (21/5/2021)
Zahir mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak membayar pajaknya tepat waktu dan konsisten.
Dijelaskannya, potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Batu Bara dari waktu ke waktu mengalami peningkatan Pada 2020, realisasi PBB Kabupaten Batu Bara sebesar Rp.20.000.000.000,- sedangkan pada 2021 harapan kami penerimaan PBNB sebesar Rp. 29.000.000.000,-.
Untuk menangani PBB harus proaktif dan berinovasi dalam memberikan pelayan kepada masyarakat tanpa harus menunggu tim dari kecamatan ataupun kabupaten. Dengan upaya tersebut penerimaan tahun 2021 mendapat pencapaian 100%”,sebutnya.
Kepala BPPRD, Rajali menjelaskan, 26 perusahaan wajib pajak yakni Hotel Grand Malaka, RM 100, SPBU Sumber Padi, PT.Energi Andalan Berkah/SPBU Datuk 50,SPBU Prikop Small Holder, PT.Prima Multi Terminal, Hotel Sorake, Yayasan Yapim,PT.Madjin,Yayasan Budi Dharma, RM.Sempurna,PT.PP, SPBU Kumala Sari, Singaporland Hotel, SPBU Husin Safan, PT. Marintan Lestari, PT.Arya Rama Persada, PT.Green Energy, PT.Karya Prtama Niaga Jaya,PT. Sumatera Sarana Sekar Sakti, PT. Jinghu, Muhammad Hadjam/Batching Plant, PT.Multimas Nabati Asahan, PT.Citra Jaya Makmur, PT. Biyu Iyas Malela dan SPBU 14.212.283.(Zul)