membaranews.com (Batu Bara)
1210 orang narapidana Lapas Kelas II A Labuhan Ruku mendapat remisi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022,diantaranya 21 orang narapidan dinyatakan bebas, Rabu (17/8/2022).
Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku EP Prayer Manik mengatakan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Yaitu disiplin, produktif, dinamis sebagai tolak ukur didasarkan pada pelanggaran hukumnya.
Para narapidana diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 (hak narapidana), PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 (pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus) dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.
Prayer menyebut para narapida mendapat remisi dinyatakan berkelakuan baik telah menjalani masa pidana lebih 6 bulan.
“Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan diselenggarakan lapas dengan predikat baik,” ujarnya.
Prayer berharap, para narapidan mendapatkan remisi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi.”Semoga mereka dapat menyadari kesalahannya sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat,” ungkapnya.
Tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya memberikan motivasi kepada warga binaan untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan baik, tandasnya.
Narapidana mendapat remisi 1 bulan 131 orang, 2 bulan 216 orang, 3 bulan 473 orang, 4 bulan 161 orang, 5 bulan 210 orang, 6 bulan 19 orang, 21 orang dinyatakan bebas.(Zul)