Medan I membaranews.com
Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil meresahkan masyarakat.
Seorang dari empat pelaku terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat disergap.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, Sik, MH bersama Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Wisnu.
Keempat tersangka Willi, Leo, Sakti Girsang dan seorang wanita berinisial P ikut menerima hasil dari kejahatan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK , MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnu mengatakan, kasus pencurian dengan modus pecahnya kaca mobil itu terjadi 09 Maret 2023 di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah.
“Tersangka mengambil uang didalam mobil senilai Rp191 juta,” kata Fathir, Kamis (04/05/2023).
Tim Reskrim menerima laporan korban bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Berkat informasi masyarakat dan keterangan sejumlah saksi, empat kawanan pelaku berhasil ditangkap dari kawasan Kota Medan dan Deli Serdang. Seorang dari empat pelaku terpaksa ditembak terukur di bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap,”ungkapnya.
Keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di Kota Medan. Dengan menggunakan busi dan obeng para pelaku memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda.
Keempat tersangka melakukan aksinya dibeberapa Kota Medan, diantaranya di Pusat Perbelanjaan dan tempat Ibadah.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil Xenia warna putih, 3 sepeda motor, 1 buah busi digunakan melakukan aksi kejahatan
” Kepada polisi, para pelaku mengaku hasil pencurian digunakan membeli narkoba, dugem dan berfoya-foya, ujar Fathir.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kasat Reskrim menghimbau masyarakat tetap waspada, tidak meninggalkan barang berharga didalam mobil. (AVID/R)