112 Ribu Warga Sumut Terima Sertifikat Tanah

  • Bagikan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyerahkan sertifikat kepada masyarakat di Aula T.Rizal Nurdin Rumah Jabatan Gubernur .(Foto : Kominfosu)

 

membaranews.com.(Batu Bara)

 

112 ribu warga Sumut memeroleh sertifikat tanah dari Presiden Jokowi. Jumlah tersebut bagian dari 1,5 juta sertifikat tanah diserahkan Jokowi kepada masyarakat, Kamis (1/12/2023) secara luring dari Istana Negara Jakarta Pusat dan secara daring di 33 provinsi yang ada di Indonesia.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengikuti kegiatan tersebut dari Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41 Medan. Hadir Kekanwil BPN Sumut Askani bersama Kepala BPN Kabupaten/Kota, serta ratusan masyarakat dari sejumlah daerah di Sumut penerima sertifikat.

Edy mengatakan, dari 1,5 juta sertifikat diserahkan tahun 2022, ada 112 ribu untuk Sumut. Sedangkan tahun 2023, ada 150 ribu yang harus disampaikan dimana seluruh pihak terkait seperti Kapolda dan BPN perlu memberikan perhatian agar keberadaan sertifikat tanah rakyat dapat terwujud.

“Niat kita sudah lama ingin seperti ini. tetapi begitu ada sambutan dan Keputusan Presiden RI, seperti pajak tanah (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) ditanggung Pemerintah Daerah, dibagi masing-masing kabupaten/kota.

Setelah ini saya akan memanggil para kepala daerah untuk membicarakan ini,” ujar Gubernur meneruskan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Sebagaimana perintah Presiden, seluruh BPN mendapat tugas memberikan atensi menyelesaikan penyertifikasian (sertifkat) tanah dengan berkoordinasi bersama unsur Forkopimda sehingga dalam beberapa tahun ke depan, masalah sertifikat tanah yang banyak menyulitkan dan menyebabkan konflik di bawah dapat terselesaikan tahap demi tahap.

Kepemilikan sertifikat atas tanah, menurut Gubernur, akan menyertai tiga hal bagi masyarakat. Yakni keadilan, manfaat dan kepastian. Dengan demikian potensi konflik agraria yang selama ini muncul ke publik, dapat berkurang seiring program pemerintah menyertifikasi jutaan tapak lahan.

“Kalau dulu bisa banyak sertifikat muncul. Sekarang ini kita harapkan tak ada lagi muncul seperti itu. Karena tanah itu diperolehdengan cara membeli, warisan atau dengan cara menyerobot lahan. Makanya kita harus pastikan jangan lagi tindak pemalsuan sertifikat,” tegas Edy.

Gubernur mengapresiasi bantuan Polda Sumut membantu menangani kasus mafia tanah melibatkan sejumlah orang.

Seringkali muncul masalah pertanahan tetapi selalu menang adalah mafia tanah dalam perkara hukum. Namun belakangan, sudah ada yang dijadikan tersangka.m,sebut Edy.

“Kalau sudah ada itu (sertifikat), nanti ada warisan yang ditinggalkan, jelas suratnya. Tidak lagi menjadi bahan keributan,” tandas Gubernur.

Kakanwil BPN Sumut Askani mengatakan, dari 112 ribu sertifikat diterbitkan di Sumut, terdiri dari redistribusi tanah dan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Untuk kegiatan ini, pihaknya menghadirkan masyarakat dari 4 daerah yaitu Kota Medan, Binjai, Deliserdang dan Langkat.

“Tugas kami cukup berat Pak. Selain menerbitkan sertifikat, menyelesaikan masalah dan menyelamatkan aset. Termasuk tadi kita rapat dengan KPK dipimpin Pak Kapolda terkait penyelamatan aset yang ada di Sibolangit lahan 251 hektare.

Kita bersinergi bagaimana menyelesaikan aset ini agar tidak terlalu lama,” ujar Askani.

Untuk program PTSL masyarakat punya kewajiban membayar pajak perolehan tanah. Namun kemampuan membayar masyarakat tidak sama, apalagi nominalnya mencapai Rp1 Juta dan banyak mengeluhkan.

“Kalau ini bisa dibebaskan, kegiatan PTSL bisa cepat dan masyarakat terbantu,” tandasnya.

Gubernur menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 10 warga.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *