11 Pasutri Dapat Legalitas Perkawinan di Tanjungbalai.

  • Bagikan
Dandim 0208/AS Letkol Inf.Muhammad Bassarewan menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami-istri usai mengikuti Sidang Isbad Nikah.(Foto : Kominfotb)

Tanjungbalai I membaranews.com

 

Sebanyak 11 pasangan suami- isteri belum mendapat legalitas perkawinannya menjalani sidang Isbad Terpadu Tahun 2023 di Pendopo Rumah

Dinas Walikota Tanjungbalai,Rabu (18/10/2023).

Sidang Isbad Nikah Terpadu merupakan program kerjasama kolaborasi lintas sektor antara Pengadilan Agama, Pemko Tanjungbalai melalui Disdukcapil dan Kementerian Agama.

Wali Kota H Waris Tholib mengatakan, program Nikah Terpadu untuk membantu masyarakat mendapatkan jaminan legalitas dan administrasi pernikahan sesuai ketentuan berlaku.

Pelaksanaan sidang Isbad nikah agar pasangan suami-istri terhindar fitnah sebab sebagian besar pasangan bertahun- tahun menikah sudah memiliki anak cucu tapi tidak ada legalitas

Dengan terbitnya akta nikah menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan seperti KK,KTP merupakan salah syarat utama memperoleh layanan publik, ujar Waris.

Usai menjalani sidang Isbad,11 pasangan suami- isteri ditepung tawar.

Wali Kota Waris menyerahkan dokumen penetapan, Buku Nikah KTP,KK disaksikan Dandim 0308/AS Letkol Inf. Muhammad Bassarewan , Sekda Nurmalini Marpaung, Kakan Kemenag H Al Ahyu ,Ketua Pengadilan Agama Hj Devi Oktari , Staf Ahli Pemerintahan Hj. Ernawati ,Ketua TP- PKK Hj. Fatiah Haitami Waris ,Kabag Kesra Hj. Darujiah Astuti Sinaga.(Rsp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *