membaranews.com.(Gayo Lues)
Aparat kepolisian menemukan ladang ganja seluas 1 hektare di Kampung Makmur Jaya Kecamatan Terbangun Kabupaten Gayo Lues Aceh,pemiliknya diamankan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kapolse Terbangun IPDA Darwandi mengatakan, penemuan ladang ganja berkat informasi masyarakat. Personel Polsek Terangun turun ke lokasi Kampung Makmur Jaya dan menemuka seseorang diduga melakukan jual beli ganja di rumah tersangka A (23) warga Desa Makmur Jaya dan menggeledah dirumah tersangka.
Personel berhasil menemukan barang bukti daun ganja kering seberat lk 1 gram dan beberapa butir biji ganja di saku celana dan tas ransel.
Petugas melakukan pengembangan dan tersangka mengaku masih ada menyimpan ganja dikebun sebanyak lk 8 goni besar atau lk seberat 160 kilogram dan diketahui seorang petani ganja bersama 3 orang lainnya (DPO).
Selanjutnya petugas dibantu masyarakat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB bergerak dari Polsek Terangun menuju Pegunungan Simpang Kiri Desa Makmur Jaya tempat mereka menanam dan menyimpan ganja.
Setelah berjalan selama lk 4 jam ,tim tiba di lokasi ladang ganja seluas 1 hektare dan menemuka
lk 8 karung goni besar seberat 160 Kg dan menemukan ganja dijemur seberat lk 40 kg,ujar Darwandi .
Ada lk 1.500 Batang pohon ganja dicabut tim bersama masyarakat dan memusnahkannya dengan cara dibakar.
Kapolres Efrianza minta masyarakat tidak terlibat menanam ganja merupakan Narkotika Gol I sesuai Undang-Undang No. 35 /2009 tentang Narkotika.
“Bagi terlibat penggunaan,peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika pasti ditindak tegas”, kata Kapolres.(AVID/R)