Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dan barang bukti.(Foto : Istimewa)
Deli Serdang I membaranews.com
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora bersama Iptu Junaidi A Karosekali menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Beo Raya Garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Salah satu pelaku bernama Mamad ditangkap saat berada di Cafe Lina.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora mengatakan pelaku lainnya ditangkap tidak jauh dari Cafe Lina Fery Tato sedangkan pelaku Iboy dan seorang penadah sepeda motor bernama Reno.
Simamora menjelaskan, penangkapan tersangka pelaku pencurian ,peran Mamad dan Iboy melakukan eksekusi dengan memukul korban pakai bambu, sedangkan Ferry Tato memantau situasi. Setelah berhasil black dan Iboy menjual sepeda motor ke penadah Reno sebesar Rp 3.500.000. Adapun pembagian hasil Mamad memperoleh Rp 500.000, Ferry Rp 500.000, sisanya untuk Iboy dan Black Rp 2.500.000.
Uang hasil pencurian dipergunakan untuk membeli pakaian, sendal dan membeli narkoba.
Saat Tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Iboy, pelaku Mamad dan Fery Tato berusaha menyerang petugas dan hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur pada kedua betis kaki pelaku.
dan membawa kedua pelaku ke RD Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis dan kemudian membawa para pelaku ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk di proses lanjut.
Hasil Interogasi,para palaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi dengan bukti laporan Nomor : LP/634/VIII/2023/SPKT Polsek Percut Sei Tuan tanggal 24 Agustus 2023 pukul 21.30 WIB .TKP Jl Willem Iskandar depan kantor Departemen Sosial dengan kerugian 1 buah Hp samsung,STNK , KTP dan ATM.Tersangka pelaku Theo Gustira Aritonang.
Laporan Polisi Nomor : LP/46/I/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 7 Januari 2024 Pukul 02.00 WIB, TKP Jl Perhubungan Garapan Lau Dendang, Kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2022 warna hitam BK 6048 AKM, 1 unit Hp Vivo dan 1 unit Hp Realme C1, Pelaku Iboy,Kancil, Aldo dan Acil.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/253/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 20 Februari 2024 Pukul 18.30 WIB, TKP.Jl Bersama Lau Dendang, kerugian 1 unit Hp Vivo Y12 , pelaku Aldo dan Mamad
Laporan Polisi Nomor : LP/B/258/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 21 Februari 2024 Pukul 06.30 WIB, TKP Tanah Garapan Lau Dendang, Kerugian 1 Unit Hp Invinix, Pelaku Mamad, Nico, Aldo dan Samosir.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/290/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 26 Februari 2024 pukul 17.43 WIB , TKP Jalan Pelaksanaan Gg Tawon Desa Sampali Kecamatan. Percit Sei Tuan, Kerugian 1 unit Vario warna hitam tahun 2017.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/291/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 24 Februari 2024 pukul 16.43 WIB , TKP Jalan Beo Raya Tanah Garapan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kerugian 1 unit Honda Beat Street Warna hitam tahun 2023 BK 6030 SAJ, pelaku Mamad, Kancil dan Samosir.(AVID/R)