Tiga tersangka dan barang bukti.(Foto : Istimewa)
Batu Bara I membaranews.com
Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar menangkap 3 orang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Ketiga pelaku sering melakukan aksi pencurian berdasarkan laporan saksi Sulia (33) warga dusun Cempala desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara 28 Juli 2024.
Ketiga tersangka merupakan pelaku pencurian 3 unit handphon merek Vivo Y 17 S milik korban bernama FS18,WMR 25 keduanya warga dusun III dan IV desa Aras Kecamatan Air Putih serta PD Lbs (25) warga dusun Tamaia desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Indrapura guna diproses lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayib melaui Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi menjelaskan kronologis kejadian Minggu 28 Juli 2024 sekira Pukul 06.30 Wib saat itu pelapor berada di rumah miliknya di Dusun Cempaka Desa tanah merah Kecamatan Air Putih Batubara kemudian mengetahui 3 Handphone miliknya sebelumnya di Charger di atas rak tv hilang dicuri. Kemudian korban melihat jendala rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan. Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 6.500.000 kemudian membuat laporan ke Polsek Indrapura.
Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi salah satu pelaku sedang berada dirumah. dUnit reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap pelaku FR dan ditemukan barang bukti 1 unit handphone merek VIVO Y 17 S. Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya bersama dua rekannya mencuri dirumah korban Sulia.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua rekan pelaku lWHR dan PD Lbs dan ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut.(mkb)