Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor pada awal tahun 2025.
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 THubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat.
Plt Bapenda Batu Bara Mei Linda Suryanti saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025) mengatakan penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah danahun 2022 tentang Retribusi Daerah.
Mei mengatakan, opsen adalah tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang diterapkan pada pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak serta mempercepat penyalurannya, yang sebelumnya dilakukan melalui sistem bagi hasil.
Dengan adanya Opsen, diharapkan penerimaan pajak daerah meningkat, sehingga mampu mendorong kemandirian fiskal daerah, ujarnya.
Sambungnya, meski ada tambahan pajak, Opsen tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak.
“Hal ini karena pemungutannya dilakukan secara langsung dalam sistem pajak kendaraan bermotor yang sudah berjalan,” ungkapnya.
Dengan penerapan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tandas Mei.(Zul).