Pemkab Batu Bara Sampaikan Dua Ranperda di Paripurna DPRD Batu Bara

  • Bagikan
Asisten I Pemkab Batu Bara Rusian Heri sampaikan 2 Nota Ranperda diruang sidang paripurna DPRD Batu Bara. (İst)

membaranews.com | Batu Bara

Pemerintah Kabupaten Batu Bara sampaikan Nota dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang paripurna DPRD Batu Bara pada selasa (21/03/2023).

Penyampaian Ranperda pertama tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Kedua tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis resiko.

Ranperda itu dibahas bersama anggota DPRD Batu Bara dan Pemkab Batu Bara yang diwakili Asisten I Russian Heri berikut Sekretaris DPRD Batu Bara Izhar Fauzi SH.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri. SS, Bupati Batu Bara di wakili Asisten I Setdakab Russian Heri menyampaikan dua Ranperda yang di maksud.

Bupati Zahir dalam sambutannya yang disampaikan Asisten I Russian Heri menyampaikan nota dua Ranperda yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Di katakan Russian Heri, Perda tentangnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlaku paling lama 2 Tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 berlaku.

Hal ini berarti pada Januari tahun 2024 Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, sebut Russian Heri.

Lebih lanjut disampaikan Russian Heri, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu untuk disusun guna menindaklanjuti Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Undang-Undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah kabupaten Batu Bara No 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Standar Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat,  pungkas Russian Heri. (Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *