membaranews.com | Batu Bara
DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna pemaparan pansus terkait Rencana Pembangunan Industri (RPIK) Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043, Jumat (24/3/2023), digedung DPRD
Anggota Fraksi Golkar Rizky Aryetta SST, MSi ini menyampaikan, Pansus dibentuk melalui rapat Paripurna pada 13 September 2023 dan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Batu Bara Nomor: 11/KPTS /DPRD/2022 tentang Pembentukan Kepegawaian Pansus 1 dan 2. Setelah mendapat Legitimasi Formal pengurus untuk menjalankan tugas.
Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah menempatkan industri sebagai salah satu penopang perekonomian dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana.
Peran itu, lanjut Rizky Aryetta, diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional agar tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain yang lebih dulu berkembang.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara disusun dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, dengan memperhatikan :
Potensi Sumber Daya Industri Kecamatan, Potensi Geografis, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia di Wilayah Kabupaten Batu Bara.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara, Kesesuaian dan Keseimbangan dengan Kebijakan Pembangunan Industri di Provinsi Sumatera Utara; dan Kegiatan sosial ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Batu Bara.
Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043, juga disusun untuk melaksanakan amanat pasal 10 ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 110/M-IND/PER/12/2015.
Penyusunan RPIK Batu Bara Tahun 2023-2043 tidak hanya dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industrialisasi, tetapi juga dimaksudkan untuk menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan industri, yaitu:
Meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Batu Bara, Meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri serta mengurangi ketergantungan impor, Menumbuhkan dan mengembangkan industri hulu dan antara berbasis sumber daya alam, Mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh kabupaten Batu Bara. (Zul)