Batu Bara I membaranews.com.
Pria berinisial SS warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara mencabuli anak tirinya masih duduk dibangku SD.
Aksi bejat pria berumur setengah abad itu terungkap setelah korban menceritakan perlakuan ayah tirinya kepada tetangga.
Korban juga memberikan sepucuk surat kepada tetangganya yang berbunyi permintaan tolong atas apa yang dialaminya.
“Ibu tolong sampaikan sama mama aku, tentang aku diapai lagi sama papaku, karna tadi siang aku di apai lagi,”. Begitu isi sepucuk surat yang ditulis korban.
Kasi Humas Polres Batu Bata Iptu AH Sagala mengatakan pelaku sudah diamankan, Kamis malam (13/12/2023).
Sagala mengungkapkan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejatnya kepada anak tirinya.
Hasil introgasi, pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan kejahatan kepada anak tirinya itu,” ungkap Sagala.
Pelaku dijerat Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.
Diketahui sebelum pelaku diamankan pihak berwajib, warga sempat melakukan aksi masa kepada pelaku namun tak lama pihak Polsek Indrapura datang dan langsung mengaman pelaku.(Zul).