Kajari Batu Bara Diky Oktavia,SH,MH memberi penjelasan penahanan IS mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara terlibat korupsi.(Foto : Istimewa)
Batu Bara I membaranews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Batu Bara berinisial IS.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Diky Oktavia, SH, MH saat jumpa pers di Kantor Kejari Batu Bara Labuhan Ruku Kecamatan Talawi, Jumat (11/4/2025).
Diky mengatakan, IS ditahan atas perkara dugaan korupsi belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP tahun 2021 di Dinas Pendidikan.
“IS sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan yang akan ditempatkan di Lapas Tanjung Gusta,” ungkapnya.
Diky mengungkapkan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut asalkan tersangka IS menyampaikan apa adanya.
“Kalau memang tidak ada, nanti kita melakukan penggalian di persidangan terhadap tersangka, apakah tersangka menyampaikan apa adanya,” tandasnya.
Diketahui, Kejari Batu Bara menetapkan
IS mantan Kadis Pendidikan Batu Bara pada, Rabu (26/3/2025) lalu atas dugaan korupsi belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP tahun 2021 di Dinas Pendidikan yang merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar.(Zul)