Kepala Lapas Perempuan Medan Yekti Apriyanti bersama R,Seorang Warga Binaan kasus teroris bebas murni.(Foto : Istimewa)
Medan I membaranews.com
Warga Binaan Pemasyarakatan kasus terorisme R (27), akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas murni, Kamis siang (13/03/2025).
R telah menjalani masa pidana selama enam tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.
Pembebasan R dari Lapas Perempuan Kelas IIA Medan disaksikan personel Densus 88, Kepolisian, TNI, BNPT, dan Babinsa.
Kalapas Perempuan Medan Yekti Apriyanti mengatakan,selama menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Medan, R tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi.
Pasalnya, R tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu.
Selain itu, R juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”Walaupun belum menyatakan Ikrar NKRI, kami berharap R bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas dari masa pidana sehingga bisa kembali beraktivitas di tengah masyarakat” ujar Yekti.(AVID/R)