Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memperlihatkan barang bukti 6 kg sabu.(Foto : Istimewa)
Asahan I membaranews.com
Dalam operasi Anti-Narkoba, Polres berhasil menangkap 4 pelaku peredaran narkoba dan menyita 6 kg sabu di dua lokasi berbeda,Selasa (24/12/2024)
Penangkapan ini bukti nyata dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Asahan.
Dari 4 tersangka 2 diantaranya warga Kabupaten Asahan A (55) dari Desa Binjai Serbangan , J (56) dari Dusun 1 Desa Sei Kamah II, dan 2 lagi warga Sumatera Selatan R (36) dari Dusun 2 Desa Suka Damai, T (27) dari Jalan Lubuk Saung ditangkap Sabtu 14 Desember 2024.
Barang bukti yang disita meliputi, 6 kg sabu, 1 plastik hitam, 2 HP Android merek VIVO dan SAMSUNG, 1 kapal kayu, serta 1) tiket BUS PT. RAPI.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S.I.K.,M.M.,M.H menyampaikan keterangan pada Press Release Satuan Reserse Narkoba di Mapolres Asahan.
Operasi ini berawal dari informasi tentang pergerakan pelaku jaringan narkoba Malaysia. Kasat Narkoba IPTU Mulyoto S.H.,M.H dan tim melakukan penyelidikan dan pengembangan yang canggih.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dan masyarakat. “Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Asahan,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penangkapan ini dilakukan di Perairan Kuala Silau Baru Kecamatan Silo Laut dan Jalan Husni Thamrin Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Harpen)