Kadis Perhubungan Medan Iswar.(Foto : Kominfomdn)
Medan I membaranews.com
Di Kota Medan sudah diterapkan tidak menggunakan kendaraan pribadi satu hari dalam seminggu.
Kebijakan tersebut dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan dan setiap hari Selasa mereka wajib menggunakan kendaraan umum.
Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) diberlakukan bagi ASN setiap hari Selasa,kata
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis kepada wartawan Jumat (20/12/2024) di Gedung ATCS Medan,Jumat (20/12/2024).
Kebijakan tersebut mulai berlaku hari Selasa 24 Desember 2024 berdasarkan Surat Edaran Nomor : 500.11.1/9436 Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Iswar menyebut, pogram One Day No Car sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan polusi udara, mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan pribadi.
“Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi agar tidak mempergunakan kendaraan pribadi pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum,” ujarnya.
Kendaraan umum tidak harus menggunakan bus listrik tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.
Program ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran.
“Jika ada ASN/PHL tidak mengindahkannya akan berikan teguran kepada instansinya,” ucapnya.
Iswar juga menyampaikan tentang larangan penggunaan lokasi parkir kantor/instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN/PHL dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan.(Rul/R)