Bank Aceh Salurkan Rp.70 M Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

  • Bagikan

Penandatanganan perjanjian kerjasama penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya Bank Aceh.(Foto : Istimewa)

Banda Aceh I membaranews.com

Bank Aceh Syariah telah menyalurkan dana sebesar Rp.70 M untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hingga November 2024.

Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Muhammad Hendra Supardi, melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/11/2024) mengatakan, dana bantuan rehab rumah dari Dinas PUPR saat ini sedang dilakukan pencairan sesuai arahan Balai Perumahan PUPR Aceh telah disalurkan Bank Aceh Syariah sebesar Rp.70 M hingga November 2024,” ujar Hendra.

Hendra mengarahkan pihak-pihak membutuhkan informasi lebih lanjut untuk menghubungi Tarmizi, selaku PIC program BSPS.

Riza Fahlevi, Tenaga Ahli Kementerian PUPR, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan tim untuk mengecek kembali alokasi dana di Kabupaten Gayo Lues. “Kami sudah mengarahkan tim untuk memeriksa seluruh alokasi di Gayo Lues dan segera melaporkannya kepada Dirjen di Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, program BSPS di Kabupaten Gayo Lues sempat menjadi sorotan. Beberapa penerima bantuan dinilai tidak tepat sasaran dan proyek tersebut dilaporkan mulai dikerjakan tanpa adanya perencanaan yang memadai.

Pada tahap kelima, sebanyak 758 unit rumah yang dibiayai dari APBN 2024 sedang dibangun di wilayah ini.

Syafruddin T, pegiat LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan. “Kami menemukan indikasi harga satuan material yang melambung dan tidak wajar serta banyaknya penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria. Bahkan, ada bantuan yang tidak rampung dan terbengkalai,” ungkapnya.

Ia menyebut sebagian penerima manfaat di Kecamatan Kutapanjang diduga menjual bantuan yang diterima.

Aktivis dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M. Purba, SH, menambahkan pihak terkait harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana program BSPS ini. “Kami meminta aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau realisasi anggaran program ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Temuan terkait dugaan penyimpangan telah diteruskan kepada Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait, untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak kementerian.

Program BSPS merupakan inisiatif strategis untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Diharapkan, pelaksanaan program ini dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *