Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita di Tumpukan Sampah.

  • Bagikan

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul mengintrogasi 4 pelaku pembunuhan wanita di tumpukan sampah.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Misteri kematian Dameriahta Tarigan (42), wanita yang ditemukan tewas di tumpukan sampah di Jalan Pasar V Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya terungkap.

Polsek Medan Tembung berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Binsar Simamora.dalam konferensi pers Sabtu (16/11/2024), menjelaskan keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

“Pelaku utama sekaligus eksekutor adalah Mariani (49) warga Paya Geli Sunggal, sedangkan tiga pelaku lainnya Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41), dan Sanif (36), berperan membantu membuang jasad korban,” ungkap Kompol Jhonson.

Motif utama dari pembunuhan ini adalah rasa cemburu Mariani terhadap hubungan korban dengan suaminya Dedi (37). Menurut keterangan polisi, Mariani mendapat informasi korban sering menemui Dedi kemudian memicu kemarahannya.

Pelaku terbakar api cemburu setelah mendapat kabar dari keluarganya korban menghampiri suaminya. Tanpa basa-basi, pelaku mendatangi keduanya menjambak rambut korban, lalu menarik kakinya hingga korban jatuh dengan kepala terbentur menyebabkan korban meninggal dunia, Kompol Jhonson.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Mariani meminta bantuan suaminya Dedi, serta dua pelaku lainnya untuk membuang jasad korban ke lokasi tumpukan sampah.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan atas dasar cemburu tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Kompol Jhonson.

Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *