Zul, pelaku penganiayaan istri.(Foto : Istimewa)
Medan I membaranews.com
Polsek Medan Tembung menangkap ZA alias Ajeng (26) tersangka pelaku penganiayaan terhadap istrinya, NA yang berujung kematian.
Diketahui tindakan brutal ini dipicu rasa cemburu pelaku yang saat kejadian berada di bawah pengaruh narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, NA meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan dengan tangan kosong dan kepalanya dibenturkan pelaku ke lantai.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka pendarahan pada kepala. Pelaku saat itu dalam pengaruh narkoba,”kata Gidion dalam keterangan pers di halaman Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11/2024).
Mengenai motif, Gidion menyebutkan Zul mengaku cemburu kepada istrinya namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kecemburuan yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.
“Motifnya cemburu, masalah internal keluarga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Zul dikenakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) No. 23 Tahun 2004, Pasal 44, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(AVID)