Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar.(Foto : Kominfomdn )
Medan I membaranews.com
Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) telah berjalan sejak 1 Desember 2022 di Kota Medan wujud keseriusan Pemko Medan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warganya.
Program UHC JKMB atau program berobat gratis menggunakan KTP terwujud berkat keseriusan Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.
“Faktanya, banyak warga Kota Medan merasakan manfaat dari program ini,”Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar ST MT, Jumat (01/11/2024).
UHC merupakan program pelayanan kesehatan gratis merupakan Pemerintah Pusat. Dalam mewujudkan UHC, Pemerintah Pusat menyelenggarakan program JKN/KIS.sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan BPJS Kesehatan sesuai UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) menindaklanjuti program layanan kesehatan gratis ini.
“UHC JKMB jawaban keseriusan Pemko Medan menindaklanjuti program UHC yang digaungkan Pemerintah Pusat. Jadi UHC JKMB bukan program Pemerintah Pusat tapi program Pemko Medan sebagai tindak lanjut program pemerintah pusat.
Jadi kita pastikan UHC JKMB bukan program “pembodohan” kepada masyarakat,” ujar Benny.
Sebagai bukti nyata, program UHC JMKB baru terwujud akhir tahun 2022. Padahal, Pemerintah Pusat sejak lama menggulirkan program UHC.
Di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pemko Medan menyiapkan anggaran ratusan miliar rupiah agar program UHC JKMB bisa terwujud demi memberikan jaminan kesehatan gratis kepada warga Kota Medan.
“Bukti UHC JKMB itu merupakan program Pemko Medan. karena anggarannya ada di APBD Kota Medan. Bila UHC yang berlaku di Kota Medan adalah program Pemerintah Pusat secara penuh, tidak mungkin Pemko Medan bersama DPRD Medan mengesahkan anggaran UHC JKMB,” sebutnya.
Tahun 2021 Pemko Medan menyiapkan anggaran hingga Rp.161,6 Miliar agar jumlah masyarakat Kota Medan tercover BPJS meningkatkan signifikan. Syarat agar sebuah wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota) bisa menerapkan UHC adalah tingkat kepesertaan warganya sebagai peserta BPJS Kesehatan harus mencapai minimal 98,31 persen.
Tahun 2022, Pemko Medan kembali mengejar jumlah warganya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menyiapkan anggaran lebih dari Rp.197,2 Miliar. Hasilnya, tingkat kepesertaan minimal warga Kota Medan di BPJS Kesehatan untuk menerapkan UHC di Kota Medan telah tercapai dan program UHC di Kota Medan mulai berlaku sejak 1 Desember 2022.
Kemudian tahun 2023, Pemko Medan menyiapkan anggaran lebih dari Rp.243,1 Miliar untuk UHC dan tahun 2024, kembali menyiapkan anggaran lebih dari Rp.213,6 Miliar.
“Alokasi anggaran ini agar program UHC di Kota Medan terus berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan,” kata Benny.
Dikatakan, sampai saat ini belum semua Kabupaten/Kota di Indonesia menerapkan UHC. Begitu juga dengan 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, belum seluruhnya menerapkan UHC.
Jadi wajar saja bila penerapan UHC di sebuah daerah disebut sebuah prestasi bagi pemerintah daerah tersebut, salah satunya Pemko Medan.
Bila Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat berhasil menerapkan UHC, maka seluruh Kabupaten/Kota di wilayah itu akan tercover oleh program UHC Pemerintah Provinsi tersebut, termasuk Kabupaten/Kota yang belum berhasil menerapkan program UHC.
(Rul/R)