Bapenda Kota Medan Kejar Wajib Pajak,5 Hari Rp.10,7 M Berhasil Ditagih.

  • Bagikan

Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Guna meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan gencar melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP). Dalam 5 hari (7 sampai 11 Oktober 2024), Bapenda berhasil menagih pajak sebesar Rp.10.717.848.170 (Rp.10,7 M) di 5 Kecamatan (Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal Medan Polonia).

Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengungkapkan, penagihan pajak untuk Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Penagihan Tunggakan Pajak se-Kota Medan yang berlangsung mulai 7 Oktober sampai 5 November 2024 di dilaksanakan di 21 Kecamatan di Kota Medan.

“Pada 5 hari pertama kegiatan ini, kita masih menyasar ke wajib pajak yang berada di 4 kecamatan, yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Kegiatan ini terus berlanjut dan kita terus bergerak ke seluruh kecamatan,” ujar Sutan, Jumat sore di kantornya (11/10/2024).

Bapenda berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran personil Satpol PP Kota Medan, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan serta personil Kecamatan dan Kelurahan.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak membayar Pajak.

Selain melakukan penagihan kita juga menjaring Wajib Pajak baru,sebutnya.

Sutan menjelaskan, perolehan pendapatan sebesar Rp.10.7 M lebih dari Wajib Pajak di empat kecamatan terdiri Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, Pajak Reklame.

Pajak PBB berhasil ditagih dalam 5 hari di Kecamatan Medan Petisah Rp. 738.849.977, Medan Sunggal Rp. 894.662.735, Medan Helvetia Rp. 351.480.809,Medan Polonia Rp. 362.566.475. Total Pajak PBB yang berhasil ditagih keempat kecamatan tersebut sebesar Rp. 2.347.559.996.

Untuk PBJT Kesenian dan Hiburan, pajak berhasil ditagih dalam lima hari sebesar Rp. 1.158.769.734, untuk PBJT Makanan/Minuman sebesar Rp. 4.384.084.420, untuk PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp. 1.709.496.020, Pajak Reklame sebesar Rp. 1.117.938.000.

Bapenda juga berhasil menjaring 117 Wajib Pajak Reklame baru yang langsung mendaftar dengan potensi pendapatan yang akan dibayarkan sebesar Rp. 523.127.330.Selain itu, ada pula potensi wajib pajak yang berjanji mendaftar dalam minggu ini.

Sutan mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan metode pendekatan secara persuasif namun tetap tegas dalam bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menunaikan kewajiban membayar pajak.

Sesungguhnya pajak ini berasal dari masyarakat dan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan program-program kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan Pemerintah Kota Medan, ungkapnya.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *