Sutan Tolang Lubis.(Foto : Istimewa)
Medan I membaranews.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023, terkait kekurangan pendapatan atas pajak hotel, restoran, dan hiburan sebesar Rp.5.010.487.193,21.
Sementara ini, telah ditindaklanjuti sebesar Rp1.299.538.309,81, untuk kekurangan sebesar Rp.3,710.948.883,40.
“Bapenda telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis di Ruang Inspektorat, Senin (30/9/2024).
Sutan baru mengikuti Kegiatan Penyelesaian Tindaklanjut Temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan Inspektorat Kota Medan mengatakan, pihaknya terus melakukan penagihan atas kekurangan atas pajak hotel, restoran dan hiburan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Jenis Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak, sehingga kekurangan penerimaan dari pajak hotel, restoran dan hiburan akibat ditemukannya bukti/data baru oleh BPK RI dari laporan keuangan yang disajikan wajib pajak.
Akibat ditemukannya bukti/data baru maka Bapenda berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau SKPDKB. Dengan demikian akibat temuan BPK diharapkan dapat menambah penerimaan pendapatan ke Kas Daerah Pemko Medan, ucapnya.
Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap mengingatkan Bapenda serius menindaklanjuti temuan BPK. Kekurangan pajak hotel, restoran, dan hiburan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar SKPDKB telah diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak harus ditindaklanjuti hingga kekurangan pendapatan dapat diatasi, tegasnya.(Rul/R)