Gagalkan Calon Kepala Daerah,Kena Pidana 3 Tahun.

  • Bagikan

Saut Boangmanalu.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu tentang Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016.

Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 menegaskan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

“Kami ingatkan hati-hati dan jangan coba-coba melanggar pasal 108 tersebut,” tegas Saut keterangan pers disampaiakan kepada media.

Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang. Artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit 46.000.000.

“Jadi seluruh jajaran Bawaslu bekerjalah sesuai aturan dan kode etik dan jalankan tugas dengan sebaik-baiknya” kata Saut.

Lebih jauh Saut menjelaskan, pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatanya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi kepala daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda 36.000.000.

“Ini aturanya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalan secara profesional dan sesuai aturan” tandasnya.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *