Dihadapan Petugas, Kedua Bertikai Isu Begu Ganjang Menandatangani perdamaian..( Foto : Muja)
Batu Bara I membaranews.com
Akhirnya Bernike Br Sirait (62) warga Dusun VIII Pematang Bangun Desa Limau Sundai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara meminta maaf secara terbuka kepada Rebecca Br.Sihombing, Sabtu (31/8/2024).
Permintaan maaf berkaitan permasalahan percemaran nama baik yang viral di Media Sosial (Medsos) terkait isu Begu Ganjang antara Bernike Br Sirait (OP Dion) dengan Rebeca Br Sihombing (Mak Dame) (57) warga Dusun VIII Pematang Bangun desa Limau Sundai lewat Problem Solving.
Perdamaian diprakarsai pihak Polsek Indrapura Polres Batu Bara dengan meminta maaf secara terbuka disaksikan Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Manahan Siregar,Kanit Samapata Polsek Indrapura IPDA G Sinaga,Kanit Intelkam AIPDA Ramlan,Pj Kepala desa Limau Sundai Nursedia Lestari Nababan,tokoh agama Rommel Sitorus,Toman Pasaribu,tokoh adat Anton Pasaribu serta suami kedua warga bertikai berlangsung di Aula kantor Balai Desa Limau Sundai.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA M Siregar kepada media menyebutkan, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan tertuang dalam Surat Perdamaian.
Dalam surat perdamaian disebutkan, Saya pihak pertama ( I ) menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya dan mengaku salah kepada Ibu Rebecca Sihombing ( Mak Dame ) atas perbuatan saya yang telah mencemarkan nama baik Ibu.Saya menyadari sepenuhnya bahwa tindakan saya Bernike Sirait (Op.Dion) Pihak pertama ( I ) mengatakan “ Ini Tulisan Mak Dame “ di dalam video yang telah Viral, Pernyataan Saya yang di dalam video itu yang mengatakan “ ini Tulisan Mak Dame“ TIDAK BENAR, TULISAN ITU “ TIDAK TULISAN MAK DAME “
Saya pihak pertama meminta maaf dan menyesali atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut di kemudian hari. Saya menyadari sepenuhnya bahwa tindakan saya tersebut telah merugikan dan menyakiti hati Ibu. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan. Apabila saya mengulangi kembali perbuatan tersebut di kemudian hari, saya bersedia akan menerima sanksi secara hukum di Indonesia. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya bersedia untuk :
Meminta maaf secara terbuka,
Meminta maaf secara Digital / Klarifikasi Melalui Video di uploud ke media soial
Meminta maaf secara umum
Sementara saya pihak kedua Rebecca Sihombing ( Mak Dame ) menerima permintaan maaf Pihak pertama BERNIKE SIRAIT ( OP. DION ). Kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Terkait masyarakat yang ada di dalam video sudah meminta maaf, maka saya pihak kedua ( II ) menerima dan memaafkan, Maka kami kedua belah pihak dengan adanya kesepakatan perdamaian ini tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Kegiatan Problem Solving terlaksana dengan kondusif dan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, ujar IPDA M.Siregar.(mkb)